SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Via Vallen akhirnya diperiksa penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim dalam kasus turut serta mempromosikan kosmetik Derma Skin Care (DSC) palsu melalui media sosial atau yang biasa dikenal dengan endorse.
Via Vallen tiba di gedung Subdit Tipidter Polda Jatim pada Kamis (20/12) sekitar pukul 11.30 WIB. Kedatangan artis pelantun lagu "Meraih Bintang" ini luput dari pantauan awak media. Ia dikabarkan mendatangi gedung Korps Bhayangkara Jawa Timur tersebut dengan mengenakan hijab.
Baca Juga: Bidpropam Polda Jatim Cek Senjata Api Personel
Sama halnya dengan Nella Kharisma, dalam pemeriksaan kali ini, Via begitu panggilan akrabnya, juga bakal diberi pertanyaan seputar Standard Operasional Procedure (SOP) terkait periklanan.
"Kurang lebih pertanyaan yang diajukan kepada VV (Via Vallen) kurang lebih hampir sama dengan yang diajukan kepada saksi sebelumnya (Nella Kharisma)," ujar Kanit I Subdit Tipidter AKP Heru Dwi Purnomo.
Via Vallen hadir untuk pertama kalinya semenjak dilakukan pemanggilan oleh penyidik Subdit Tipidter beberapa pekan lalu. Kabar sebelumnya menyatakan, ketidakhadiran Via memenuhi panggilan, lantaran dirinya sedang menunaikan ibadah umrah ke tanah suci Mekkah.
Baca Juga: Pengamanan Nataru, Polda Jatim Kerahkan Ribuan Personel di Operasi Lilin Semeru 2024
Selain VV, dijelaskan Heru, pihaknya telah melakukan panggilan kepada sejumlah publik figur untuk diperiksa sebagai saksi. Yakni, kepada Nia Ramadhani, Ola Ramlan, Mimi Peri dan artis lain berinisial DK.
Keempat artis ini rencana diperiksa pada awal bulan Januari tahun 2019 mendatang. "Untuk yang lain yang artis atau publik figur yang lain kita sudah mengirimkan surat panggilan sesuai jadwal nanti di awal bulan (Januari 2019) depan," lanjutnya.
Kasus kosmetik palsu yang diungkap Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim dengan tersangka KIL, menyeret sejumlah artis ternama ibu kota. Mereka pun dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan. Keenam artis tersebut di antaranya, Via Vallen, Nella Kharisma, Nia Ramadhani, Ola Ramlan, Mimi Peri dan DK.
Baca Juga: Resmikan RS Bhayangkara Serentak di 9 Daerah, Kapolda Harap Penuhi Layanan Kesehatan Berkualitas
Para artis terlibat perkara ini lantaran menyediakan jasa endorse, yakni ikut memperkenalkan produk-produk kosmetik milik KIL, pengusaha klinik kecantikan asal Kediri yang ternyata palsu ke khalayak umum melalui media sosial. Dalam sekali endorse, para artis diketahui memperoleh bayaran mulai Rp 7 juta hingga Rp 15 juta per minggu, harga ini tergantung siapa artis yang diendorse.
Sebelumnya, Nella Kharisma lebih dulu diperiksa penyidik Polda Jatim pada hari Selasa (18/12/2018) lalu. Oleh penyidik, pelantun lagu "Jaran Goyang" itu dicecar 30 pertanyaan. Yakni mengenai prosedur, etika dan aturan dalam beriklan. (ana/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News