TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Menjelang akhir tahun 2018 ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Trenggalek menggelar razia penertiban terhadap papan reklame yang telah kadaluwarsa dan tidak mengantongi izin resmi dari Pemkab Trenggalek.
Penertiban terhadap sejumlah puluhan papan reklame yang terdiri dari spanduk, umbul umbul, baliho, dan baner dimulai dari pukul 09.00 hingga pukul 12.00, Kamis (27/12).
Baca Juga: Anggota DPRD Trenggalek Tuding Penertiban Spanduk oleh Satpol PP Pesanan Pihak Tertentu
Menurut Kasi Penyelidikan dan Penindakan Satpol PP Kabupaten Trenggalek, Tugas Rulatno SE, sasaran papan reklame yang ditertibkan kali ini meliputi papan reklame yang ditengarai telah kadaluwarsa alias habis masa perizinannya, serta tidak mengantongi izin resmi dari Pemkab Trenggalek.
"Jadi sasaran penertiban hari ini terutama pada spanduk, umbul-umbul, baliho, dan baner yang sudah kadaluwarsa, habis masa izinnya, dan tidak memiliki izin resmi dari Pemkab Trenggalek," kata Tugas dikonfirmasi di sela sela menertibkan baliho berukuran 10x6 yang lokasinya di jalan Panglima Sudirman Trenggalek.
Menurut Tugas, dari hasil penertiban di seputar kota Trenggalek mulai pagi hingga siang tadi, didapati puluhan papan reklame di antaranya, spanduk melintang jalan sejumlah 6 buah, banner 9 buah, baliho besar (ukuran 10x6 M) 3 buah.
Lebih lanjut, kata Tugas, penertiban terhadap papan reklame ini tidak cukup di seputar kota Trenggalek. Pihaknya mengaku akan secepatnya bergerak menertibkan papan reklame di beberapa kecamatan lain di kabupaten Trenggalek. (man/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News