Anggota DPRD Trenggalek Tuding Penertiban Spanduk oleh Satpol PP Pesanan Pihak Tertentu

Anggota DPRD Trenggalek Tuding Penertiban Spanduk oleh Satpol PP Pesanan Pihak Tertentu Pencopotan baliho milik partai Demokrat oleh jajaran Satpol PP di jalan Ronggowarsito, Trenggalek. foto: HERMAN/ BANGSAONLINE

TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Upaya penegakan Perda atau Perbup yang dilakukan oleh jajaran Satpol PP Trenggalek dengan cara melakukan pembredelan terhadap papan reklame, spanduk, baner maupun baliho tak berizin mendapat kecaman dari Mugianto, anggota DPRD Trenggalek fraksi Demokrat. 

Mugianto menuding penertiban yang dilakukan Satpol PP terhadap spanduk dan baliho tak berizin dua hari belakangan tersebut tebang pilih. Ini dipicu lantaran Satpol PP hanya melakukan razia terhadap beberapa titik, salah satunya di depan kantor DPC Partai Demokrat jalan Ronggowarsito Trenggalek. Di sana, Satpol PP membredel dua baliho milik partai Demokrat.

Baca Juga: Daftar Bacawabup Trenggalek Lewat Demokrat, Rizky Sembada Optimis dapat Rekom 6 Partai

Terkait hal ini, Mugianto meminta agar Satpol PP menertibkan spanduk dan baliho tak berizin lainnya yang tersebar di seluruh wilayah Trenggalek. "Saya hanya menuntut perlakuan yang sama terhadap aturan main yang ada. Kita sama-sama masyarakat Trenggalek yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama di muka hukum dan aturan. Jangan semena-mena," kecam pria yang juga menjabat sebagai ketua DPC Partai ini.

Menurut Mugianto, penertiban yang telah dilakukan oleh jajaran satpol PP di kawasan kota Trenggalek masih bersifat tebang pilih. Bahkan ia menuding penertiban itu pesanan pihak tertentu. "Makanya kalau mereka (Satpol PP, red) betul-betul mau menegakkan Perda atau Perbup jangan setengah-setengah. Baru itu kerja profesional. Bukan kerja berdasarkan delivery order atau pesanan," ujarnya.

Mugianto juga mempertanyakan langkah-langkah penertiban yang dilakukan Satpol PP. "Semestinya jajaran Satpol PP memberikan teguran dahulu, yang disusul kemudian surat peringatan pada penyelenggara papan reklame, jika langsung main bredel gitu aja itu namanya premanisme," cetusnya.

Baca Juga: Tata PKL, Bupati Trenggalek Susun Strategi

Terkait tudingan Mugianto, Kepala Satpol PP Trenggalek, Ulang Setyadi, yang dikonfirmasi mengaku tak mau ambil pusing. Menurutnya, penertiban spanduk dan baliho yang tidak memiliki izin merupakan amanah dari perda maupun perbup pemkab Trenggalek.

"Orang mau berkata apapun soal pembredelan papan reklame yang tidak memiliki izin dari pemerintah daerah, saya gak mau ambil pusing. Bagi saya bila tidak memiliki izin ya harus dicopot dan diturunkan, itu saja," tegasnya.

Disinggung mengenai tudingan tebang pilih yang dilontarkan Mugianto, Ulang juga membantahnya. "Tidak ada di pihak kami istilah tebang pilih. Bagi saya penertiban papan reklame ini sesuai jalur yang kita rencanakan. Bila ada papan reklame tidak memiliki izin pada jalur yang belum kita tertibkan, pada saatnya nanti pasti kita tertibkan," jelasnya.

Baca Juga: Satpol PP Trenggalek akan Tindak 12 Tower Bodong di Wilayahnya

Menurut Ulang, sapaan akrabnya, apa yang dilakukan jajarannya dalam dua hari belakangan ini merupakan upaya penegakan Perbup nomor 14 tahun 2014 tentang penyelenggaraan papan reklame. Selain itu juga sebagai upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

Ulang pun mengusulkan pada Pemkab Trenggalek agar pemasangan papan reklame dengan skala besar hendaknya disertai jaminan uang untuk reklamasi.

"Jadi begini, bila ada papan reklame skala besar, saya mengusulkan agar pemkab menarik uang jaminan untuk reklamasi. Bila masa izinnya sudah habis dan pihak penyelenggara papan nama tidak mau membongkar sendiri, maka uang itu bisa kita gunakan untuk biaya pembongkaran, Karena membongkar papan reklame skala besar butuh biaya. Jika pembongkaran itu di ambilkan dari PAD maka PAD kita bisa berkurang," pintanya.(man/rev)

Baca Juga: 10 Orang Terjaring Operasi Yustisi Gabungan di Jalan Mayjen Sungkono Trenggalek

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO