TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Dalam rangka menghormati kesucian bulan Ramadan 1442 H, Pemerintah Kabupaten Trenggalek mengeluarkan imbauan kepada warung, resto, dan rumah makan yang membuka usahanya di siang hari, agar memasang tabir atau tirai.
Kepala Satpol (Kasatpol) PP Trenggalek Drs. Triadi Atmono mengatakan bahwa imbauan tersebut dituangkan dalam Surat Seruan Bulan Suci Ramadan Nomor 451/298/406.001.2/2021 yang memuat 7 poin.
Baca Juga: Pjs Bupati Trenggalek Tinjau Gudang Bulog
"Jadi di poin 5 itu dijelaskan warung makan, restoran, dan sejenisnya yang buka pada siang hari agar menghormati kesucian bulan Ramadan di antaranya dengan memasang tabir," kata Triadi, Kamis (22/4/2021).
Dikatakan oleh Triadi, surat seruan ini merujuk SE (Surat Edaran) Menteri Agama Nomor 03 Tahun 2021 tentang panduan di Bulan Suci Ramadan di masa pandemi Covid-19. "Jadi untuk menjaga suasana kondusif, tertib, aman sekaligus mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19," jelasnya.
Triadi menerangkan, tujuan dari seruan ini agar terpelihara kesucian bulan Ramadan dengan mengembangkan rasa saling menghormati antarumat beragama. Seruan ini, lanjutnya, berlaku bagi seluruh warung makan, restoran, dan sejenisnya yang ada di wilayah Kabupaten Trenggalek.
Baca Juga: Pemkab Trenggalek Raih Predikat III Pelaporan Aksi HAM 2023
Agar surat seruan dari Bupati Trenggalek bisa menyasar langsung ke sasaran, pihaknya telah menerjunkan jajaran Satpol PP ke lapangan untuk memberikan imbauan sekaligus menempelkan surat seruan tersebut kepada para pelaku usaha warung makan, restoran, dan sejenisnya.
"Jadi tadi kita langsung menyasar ke warung, restoran, dan tempat keramaian untuk menyampaikan seruan ini," pungkas Triadi. (man/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News