TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Satpol PP Trenggalek bakal menindak 12 tower di wilayahnya yang diduga belum memiliki izin (bodong). Hal itu diungkapkan Kepala Satpol PP Trenggalek, Triadi Atmono.
"Satu tentunya kami menggunakan SOP, kemudian kita mengumpulkan data, mengklarifikasi di lapangan," ujarnya saat ditemui BANGSAONLINE.com di ruang kerjanya, Kamis (10/3).
Baca Juga: Tata PKL, Bupati Trenggalek Susun Strategi
Adapun SOP yang akan dilaksanakan adalah berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, dalam hal ini dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu(DPMPTSP) dan dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR). Triadi menuturkan, pihaknya bakal melakukan sejumlah tindakan berdasarkan hasil investigasi.
"Nanti kan ada tahapannya, jadi kebenaran ini dan sebagainya, ya nanti berikutnya," tuturnya.
Tahapan yang dimaksud adalah Surat Peringatan (SP) pertama, kedua, dan ketiga pada pemilik tower. Apabila hingga SP 3 diterbitkan dan tidak mendapat respons positif dari pemilik tower, Satpol PP Trenggalek akan mengkaji kondisi di lapangan.
Baca Juga: 10 Orang Terjaring Operasi Yustisi Gabungan di Jalan Mayjen Sungkono Trenggalek
"Ketika peringatan pertama sudah dilakukan (oleh pemilik tower), kan tidak sampai peringatan kedua, ketiga, dan seterusnya," kata Triadi.
Ia berharap, para pengusaha dan pelaku usaha hendaknya mematuhi regulasi yang ada di Kabupaten Trenggalek. Meski Satpol PP Trenggalek telah mengantongi lokasi belasan tower bodong itu, Triadi enggan menjelaskan hal tersebut. (man/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News