TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten Trenggalek melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bekerja sama dengan unsur TNI, Polri, dan Dinas Perhubungan menggelar razia gabungan operasi yustisi di perempatan Desa Karangan, Sabtu (28/11).
Operasi digelar mulai pukul 08.00 hingga pukul 09.00 WIB berhasil menjaring 39 pelanggar yang tidak mengenakan masker saat bepergian ataupun tidak mengenakan masker secara benar. Mereka yang terjaring kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan secara ketat, mulai dari cek suhu tubuh, cuci tangan dengan hand sanitizer, dan di lakukan pendataan.
Baca Juga: Tata PKL, Bupati Trenggalek Susun Strategi
Selanjutnya mereka juga diminta mengenakan rompi warna oranye bertuliskan pelanggar Perbup 03 Tahun 2020 dan diberi sanksi sosial.
Sanksi sosial ada tiga pilihan, yakni kerja bakti atau menyapu jalan, membaca Pancasila, dan menyanyikan lagu Garuda Pancasila. Rata-rata mereka yang terjaring razia kali ini lebih memilih sanksi berupa menyanyikan lagu Garuda Pancasila.
Kasatpol PP Trenggalek Drs. Triadi Atmono M.Si., yang terjun langsung ke lokasi razia dalam keterangannya menyampaikan, operasi gabungan ini dalam rangka penegakan Perda Provinsi Jatim 02 tahun 2020 dan Perbup 03 tahun 2020.
Baca Juga: Operasi Yustisi Polresta Sidoarjo Sasar Warung dan Kafe di Kota Delta
"Jadi, operasi ini kita gelar setiap hari di seluruh wilayah Kabupaten Trenggalek. Dalam satu hari, operasi kita gelar pada dua titik," kata Triadi.
Triadi menambahkan, operasi gabungan ini juga menyasar ke beberapa titik kawasan wisata. Bahkan saat hari libur atau hari Minggu, operasi gabungan ini digelar tiga kali dalam satu hari. Ia mengimbau bagi warga Kabupaten Trenggalek ketika bepergian atau keluar rumah hendaknya tetap mengenakan masker dan menerapkan protokol kesehatan. (man/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News