Pelaku saat diamankan di Mapolres Bangkalan (dok. Ist)
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Polres Bangkalan meringkus pria yang menjadi pelaku pembacokan tetangga kosnya di Desa Tanah Merah Dajah, Kecamatan Tanah Merah.
Korban diketahui berinisial S (35), warga Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan. Ia ditemukan tergeletak bersimbah darah setelah menjadi korban penganiayaan menggunakan senjata tajam pada Selasa (20/1/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
Kapolres Bangkalan AKBP Wibowo mengatakan, penganiayaan tersebut diduga dipicu persoalan hubungan gelap antara korban dengan istri pelaku.
Peristiwa bermula ketika sekitar pukul 07.00 WIB, B yang merupakan istri korban mendatangi M, istri tersangka, untuk meminta penjelasan terkait dugaan hubungan antara M dengan suaminya.
Dalam percakapan tersebut, M mengakui telah menjalin hubungan terlarang dengan korban. Demi menghindari konflik yang lebih besar, istri korban menyarankan agar persoalan tersebut tidak disampaikan kepada suami M.
Namun situasi justru berujung sebaliknya. Sekitar pukul 11.00 WIB, tersangka F (32) mendatangi rumah kos tersebut bersama dua orang rekannya dengan membawa senjata tajam jenis celurit.
Cekcok mulut sempat terjadi sebelum akhirnya berujung aksi kekerasan.
“Tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan senjata tajam hingga berlumuran darah,” jelasnya.
Kapolres Bangkalan AKBP Wibowo menjelaskan, berkat informasi dari masyarakat dan kerja cepat aparat, tersangka berhasil ditangkap pada hari yang sama di Kecamatan Modung.
“Alhamdulillah, dalam waktu kurang dari lima jam, F berhasil kami amankan bersama barang bukti satu bilah celurit dan satu potong pakaian milik korban,” tegas AKBP Wibowo.
Atas perbuatannya, F yang bekerja sebagai sopir ekspedisi dijerat Pasal 262 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
Sementara itu, korban yang sehari-hari bekerja sebagai penjual pentol keliling masih menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Pamekasan. (mzr/uzi/van)















