Ringkasan Berita
- Polisi Bangkalan berhasil menangkap dua pelaku spesialis pencurian motor yang telah beraksi di 11 lokasi di Bangkalan, Surabaya, dan Sidoarjo.
- Modus operandi mereka adalah merusak kunci kontak motor menggunakan kunci T, dan uang hasil kejahatan dipakai untuk kebutuhan sehari-hari.
- Penangkapan bermula dari laporan anggota polisi yang motornya dicuri saat sedang salat di musala SPBU Suramadu, Bangkalan.
- Polisi menggagalkan aksi berikutnya dengan menyergap tersangka di lokasi yang sama seminggu kemudian dan menyita satu unit motor sebagai barang bukti.
- Kedua tersangka, seorang remaja dan seorang pemuda, dikenakan Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan menggagalkan petualangan dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang biasa beraksi di lintas wilayah Jawa Timur. Kedua tersangka yang diamankan yakni FAW (16), remaja asal Sidoarjo, serta HP (25), pemuda asal Tulungagung.
Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Eriek Triyasworo, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan warga berinisial SA (24)—yang juga merupakan anggota Polri—terkait kehilangan sepeda motor Honda Vario 125 miliknya. Insiden tersebut terjadi saat korban tengah beribadah di musala SPBU akses Suramadu, Desa Masaran, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan, pada Minggu (26/7/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Polres Bangkalan segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengendus keberadaan para pelaku.
Petugas kemudian menyergap kedua tersangka di depan SPBU akses Suramadu pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, saat mereka diduga hendak melancarkan aksi serupa di tempat yang sama.
Berdasarkan hasil penyidikan awal, kedua tersangka mengaku telah menyasar 11 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di Bangkalan, Surabaya, hingga Sidoarjo.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih silver bernomor polisi L 3623 VB beserta STNK.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku mengandalkan kunci T untuk merusak kunci kontak kendaraan sasaran. Uang hasil penjualan motor curian tersebut diakui digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian kendaraan bermotor dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Pihak Polres Bangkalan menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kondusivitas dan keamanan masyarakat. Kepolisian juga mengimbau warga agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan, salah satunya dengan rutin memasang kunci pengaman ganda pada kendaraan. (bkl/rev)










