Ringkasan Berita
- Polisi Bangkalan menangkap pelaku penjambretan emas dalam waktu kurang dari 24 jam, dengan barang bukti senilai Rp1,189 miliar yang terdiri dari berbagai perhiasan dan uang asing.
- Pelaku berinisial S (39 tahun) menjambret tas ransel pedagang emas di Pasar Kedungdung dan melarikan diri menggunakan sepeda motor, setelah mengincar korban sejak meninggalkan tokonya.
- Barang bukti yang diamankan meliputi cincin (400 gram/Rp400 juta), kalung (200 gram/Rp200 juta), gelang (300 gram/Rp300 juta), bandol, cincin anak, leburan emas, dan 2.500 ringgit Malaysia.
- Pelaku yang berprofesi sebagai karyawan swasta ini juga diduga melakukan aksi serupa di wilayah Sreseh, Sampang, pada hari yang sama dan terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
BANGKALAN,BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Bangkalan menangkap pelaku penjambretan seorang pedagang emas yang menyebabkan kerugian hingga Rp1,189 miliar, Rabu (2/9/2026).
Kapolres Bangkalan AKBP Wibowo mengatakan pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian. Penangkapan dilakukan berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan sejumlah saksi di lokasi kejadian.
"Kurang dari 24 jam, anggota Satreskrim Polres Bangkalan yang dipimpin Kasatreskrim berhasil menangkap pelaku, yang mana pelaku berinisial S, 39 tahun, warga Desa Daleman, Kecamatan Galis, Bangkalan.yang diketahui bekerja sebagai karyawan swasta," ujar AKBP Wibowo Selasa (1/9/2026) siang di Mapolres Bangkalan.
Menurutnya, korban telah diincar pelaku sejak meninggalkan toko perhiasannya yang berada di Pasar Kedungdung, Kecamatan Modung.
"Dari bukti rekaman, pelaku terlihat dengan cepat mengambil tas ransel milik korban yang diletakkan di sampingnya, lalu melarikan diri menggunakan sepeda motor ke arah barat," ucapnya.
AKBP Wibowo menambahkan, dari penangkapan tersebut polisi mengamankan tujuh item barang bukti.
Di antaranya cincin dengan berat sekitar 400 gram senilai Rp400 juta, kalung seberat 200 gram senilai Rp200 juta, serta gelang seberat 300 gram dengan nilai sekitar Rp300 juta.
Polisi juga menyita bandol senilai Rp150 juta, cincin anak senilai Rp250 juta, leburan emas senilai Rp80 juta, serta uang tunai 2.500 ringgit Malaysia yang jika dikonversikan sekitar Rp9 juta.
"Total seluruh kerugian atau barang bukti yang diamankan senilai Rp1,189 miliar," jelas AKBP Wibowo.
Selain itu, dari hasil pemeriksaan sementara, pada hari yang sama pelaku juga sempat melakukan aksi serupa di wilayah Sreseh, Sampang.
"Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," pungkasnya. (mzr/uzi/van)










