SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Operasi yustisi penegakan protokol kesehatan digelar tiga pilar dari Kecamatan Asemrowo, Surabaya. Agenda yang berlangsung di depan Kantor Kecamatan Asemrowo itu dilakukan dalam rangka mengimplementasikan Imendagri No 15 Tahun 2021, Kep Gubernur JawaTimur 18/379/KPTS/013/2021 dan Surat Edaran Wali Kota Surabaya Nomor: 443/7787/436.8.4/2021 Tentang PPKM di Kota Pahlawan.
"Agenda tersebut diawali dengan pelaksanaan apel pengecekan personel di halaman Kecamatan Asemrowo," kata Babinsa Koramil Tandes, Sertu Andifianto, Senin (28/3/2022)
Baca Juga: Pengeroyokan di Asemrowo, Polisi Dalami Motifnya
Operasi dilakukan di sepanjang Jalan Asem Raya dan menyasar para pengendara (mobil/motor) yang tidak mematuhi protokol kesehatan (tidak memakai masker) saat melintas di sana. Berdasarkan hasil operasi yustisi, empat orang pelanggar yang tidak memakai masker mendapat teguran dengan melakukan push up di tempat.
Danramil Tandes, Mayor Inf Heri Susanto, mengatakan bahwa operasi yustisi rutin dilakukan besama tiga pilar di wilayahnya. Personel gabungan yang terlibat dalam operasi yustisi di antaranya, Koramil 0830/05 Tandes, Polsek Asemrowo, Satpol PP Kecamatan Asemrowo, beserta petugas dari Kecamatan Asemrowo.
“Kegiatan ini sekaligus memberikan edukasi dan peringatan kepada masyarakat, dan alhamdulillah untuk penerapan PPKM saat ini untuk kota surabaya mengalami penurunan dari level 2 ke Level 1, sehingga dengan dilakukan yustisi oleh stakeholder terkait diharapkan dapat terwujud sebagai langkah upaya untuk menekan penyebaran Covid-19,” ucap Heri. (dev/mar)
Baca Juga: Rokok Tanpa Cukai Dijual Bebas di Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News