SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Beredarnya rokok ilegal di Kota Pahlawan semakin meningkat. Upaya Bea Cukai dan kepolisian dalam melaksanakan tindakan tegas guna menekan peredaran rokok ilegal tampaknya maksimal.
Hal itu seperti yang terpantau di wilayah Jalan Tambak Pring Utama, Asemrowo, Surabaya. Salah satu toko atau agen di alamat tersebut yang menjual bahan kebutuhan pokok, diduga menjual jenis rokok ilegal dengan jumlah puluhan merek.
Baca Juga: Sopir Mabuk, Innova Maut Seruduk Warung di Kedungdoro hingga Tewaskan 2 Orang
Rokok ilegal yang terpantau sekilas berjumlah 40 jenis dengan berbagai merek rokok yang kesemuanya tidak mempunyai kertas cukai. Dan herannya semua rokok tanpa cukai dipampang secara terang-terangan di dua etalase. Juga terlihat beberapa tumpukan kardus berisi rokok tanpa cukai di balik etalase sisi dalam toko.
Pada Sabtu (19/7/2024), BANGSAONLINE mencoba untuk bisa tanya jawab terhadap pemilik toko yang diketahui berinisial A (55). Penutup kain biru yang dipasang depan toko tergerai hingga ke bawah menutup pintu toko. Diduga hal itu berfungsi agar rokok tanpa cukai yang dijual tidak terlihat dari sisi jalan kampung.
Menyamar sebagai pembeli rokok, kami melakukan tanya jawab dengan pemilik toko. Dia memberikan keterangan singkat bahwa harga rokok bermacam-macam mulai dari Rp9-14 ribu, “Semuanya dikirim dari perusahan rokok daerah Pamekasan.”
Baca Juga: Satpol PP dan Bea Cukai Malang Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal saat Jambore Satlinmas
Sedangkan penjualan rokok ilegal yang dijual juga dijelaskan warga sekita, “Iya memang jual rokok murah. Pembelinya hampir semua warga kampung dan juga warga luar. Banyak pula dari para sopir dan pengemudi ojek. Rokoknya laris karena murah dan kemasannya bagus seperti rokok mahal yang dijual di pasaran.”
Kapolsek Asemrowo, Kompol Hegy Renata Koswara, mengatakan pihaknya berterima kasih atas informasi yang diberikan, “Saya sampaikan ke Kanit Reskrim.”
Sedangkan, Kanit Reskrim Polsek Asemrowo, Iptu Agung, angkat bicara dengan informasi adanya toko penjual rokok ilegal.
Baca Juga: Satpol PP Kabupaten Malang dan Bea Cukai Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal lewat Konser
“Baik mas, akan kita lakukan penyelidikan adanya penjualan rokok ilegal tersebut, terima kasih infonya. Tapi rokok tanpa cukai yang bisa menindak adalah Bea Cukai. Namun saya coba untuk koordinasi dengan Bea Cukai,” ucapnya. (rus/rif)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News