Komisi IV DPRD Trenggaek Gelar RDP dengan IAI, Harap Izin Apotek Tak Dipersulit

Komisi IV DPRD Trenggaek Gelar RDP dengan IAI, Harap Izin Apotek Tak Dipersulit Para perwakilan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) saat menyampaikan aspirasi di Aula Gedung DPRD Trenggalek

TRENGGALEK,BANGSAONLINE.com - Komisi IV DPRD Trenggalek menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Cabang Kabupaten Trenggalek di Aula Gedung DPRD Trenggalek, Selasa (24/2/2026), untuk membahas persoalan perizinan apotek yang dinilai memberatkan para pengusaha.

Ketua Komisi IV DPRD Trenggalek Sukarodin dalam pertemuan tersebut meminta perwakilan IAI menyampaikan secara langsung berbagai persoalan yang tengah dihadapi para apoteker di daerah itu.

Salah satu perwakilan Pengurus Daerah Ikatan Apoteker Jawa Timur, Fidi Setiawan mengatakan, kedatangannya ke DPRD Trenggalek bertujuan meminta solusi kepada pemerintah daerah terkait perizinan usaha apotek yang sebagian besar akan segera habis masa berlakunya.

“Mayoritas apotek di Trenggalek ini akan habis izinnya pada tahun 2026,” kata Fidi.

Menurutnya, dalam proses pengurusan izin baru terdapat sejumlah persyaratan yang dinilai memberatkan para pengusaha apotek.

Salah satunya adalah persyaratan dasar berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Ia menjelaskan, pengurusan dua dokumen tersebut membutuhkan waktu yang cukup lama serta biaya yang tidak sedikit. 

Selain itu, sering kali muncul kendala terkait kesepakatan antara pemilik gedung dan pihak penyewa.

“Itu yang menjadikan perizinan ini tidak berjalan,” ungkapnya.

Fidi mengkhawatirkan jika banyak apotek di Trenggalek tidak dapat memperpanjang izin karena persyaratan yang rumit, maka hal tersebut dapat berdampak pada menurunnya iklim investasi di daerah tersebut.

Bahkan, lanjutnya, para pengusaha apotek berpotensi memindahkan usahanya ke luar Kabupaten Trenggalek.

Meski perizinan apotek merupakan kewenangan pemerintah pusat, Fidi menilai kebijakan penerapan di lapangan tetap menjadi bagian dari kewenangan pemerintah daerah.

“Yang kami harapkan dari Pemerintah Kabupaten Trenggalek, khususnya DPRD, agar bisa memperjuangkan teman-teman apoteker di Trenggalek supaya tempat praktiknya tetap bisa eksis dan izinnya tetap berjalan. Kalau pun ada persyaratan yang harus dipenuhi, diambil kebijakan yang meringankan,” pintanya.

Menanggapi aspirasi tersebut, Sukarodin meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait agar tidak terlalu kaku dalam menerapkan aturan yang ada.

“Setelah mendengar paparan dari perwakilan IAI, kami berharap OPD terkait jangan terlalu kaku dalam menerapkan aturan,” kata Sukarodin.

Ia juga berharap persoalan yang dihadapi para pengusaha apotek dapat segera dicarikan solusi, meskipun regulasi yang berasal dari sistem OSS dinilai cukup menyulitkan para pelaku usaha. (man/adv)