KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Guna memastikan harga obat tidak naik di masa pandemi ini, petugas Satreskrim Polres Kediri melakukan pengecekan harga di sejumlah apotek di Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.
Kegiatan pengecekan apotek dan farmasi penjual obat dilakukan sebagai tindak lanjut perintah Kapolri dan Kabareskrim serta Kapolda Jatim sebagaimana Keputusan Menkes/4826/2021 tentang HET atau harga eceran tertinggi obat dalam masa pandemi Covid-19.
Baca Juga: Jelang Pilbup 2024, Polres Kediri Bentu Satgas Anti Money Politic
Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono menuturkan dalam pengecekan dan pengawasan ini, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan pihak apotek untuk turut serta melakukan pengawasan.
"Pengecekan ini dilaksanakan untuk mengantisipasi terjadinya harga obat naik di masa pandemi Covid-19. Tentunya kami juga berkoordinasi dengan dinas kesehatan, disperindag, BPOM, untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap antisipasi kenakalan penjual obat," kata AKBP Lukman Cahyono, Kamis (29/7/2021).
Dikatakan Lukman, pihaknya tidak akan segan memberikan tindakan tegas bila ditemukan adanya penimbunan atau ketidaksesuaian obat.
Baca Juga: Antisipasi Judi Online, Propam Periksa Ponsel Anggota Polres Kediri
"Kami harapkan obat ini bisa digunakan untuk masyarakat kecil yang membutuhkan," tutupnya. (uji/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News