Pemuda 19 Tahun di Kediri Diamankan Atas Dugaan Cabuli Anak di Bawah Umur

KEDIRI,BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Kediri mengamankan seorang pemuda berinisial I (19) yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dan kini masih menjalani pemeriksaan intensif.

Terduga pelaku diserahkan ke Mapolres Kediri pada Senin (6/7/2026) malam setelah sebelumnya didatangi puluhan warga bersama organisasi sosial spiritual Yakuza Maneges Kediri di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri.

Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Angga Riatma melalui Kanit PPA Satreskrim Polres Kediri Ipda Eko Idya Sunarwan membenarkan bahwa terduga pelaku telah diamankan dan saat ini masih menjalani proses penyelidikan.

"Sudah kami amankan, masih kami dalami perkaranya," ujar Ipda Eko saat dikonfirmasi, Selasa (7/7/2026).

Menurut Ipda Eko, perkara tersebut berawal dari laporan dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berinisial R (16).

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, korban diduga mengalami tindakan asusila setelah diajak ke sebuah rumah kontrakan seusai menghadiri konser musik.

Di lokasi tersebut, korban bersama beberapa orang lainnya diduga sempat mengonsumsi minuman keras hingga kehilangan kesadaran.

"Saat didatangi massa, terduga pelaku awalnya membantah telah melakukan pemerkosaan. Namun, setelah dibawa ke rumah orang tuanya di wilayah Kecamatan Pagu dan disaksikan keluarga, tokoh masyarakat, perangkat desa serta aparat keamanan, terduga pelaku disebut mengakui perbuatannya," jelasnya.

Untuk mengantisipasi potensi aksi main hakim sendiri, terduga pelaku kemudian diserahkan ke Polres Kediri oleh perwakilan organisasi yang mendampingi keluarga korban.

Ipda Eko menambahkan, penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kediri masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi.

"Korban juga mendapatkan pendampingan dari Unit PPA Polres Kediri, termasuk pendampingan psikologis dan pemeriksaan visum et repertum sebagai bagian dari proses penyidikan," tutup Ipda Eko.

Tim Kuasa Hukum Yakuza Maneges, Bagus Rizki, mengatakan penyerahan terduga pelaku dilakukan agar penanganan perkara berlangsung sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

"Kami langsung menyerahkan terduga pelaku ke Polres Kediri agar kasus ini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan tidak terjadi tindakan main hakim sendiri," katanya.

Bagus juga meminta penyidik menerapkan pasal yang tepat mengingat korban masih berstatus anak di bawah umur. Menurutnya, penanganan perkara dapat mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak serta mempertimbangkan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) apabila unsur-unsurnya terpenuhi.

Sementara itu, Bagus menyampaikan bahwa orang tua terduga pelaku telah meminta maaf kepada keluarga korban atas peristiwa tersebut. Pihak keluarga juga menyatakan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.

"Pihak keluarga meminta maaf kepada korban dan menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada pihak kepolisian," tandas Bagus. (uji/van)


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: