Ringkasan Berita
- Status kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswi di Kota Kediri ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan, karena penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk dugaan tindak pidana lalu lintas.
- Terduga pelaku berusia 16 tahun sehingga kasus wajib menjalani upaya diversi terlebih dahulu sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, karena ancaman pidananya di bawah tujuh tahun dan bukan pelaku pengulangan.
- Balai Pemasyarakatan Kediri akan menyusun Penelitian Kemasyarakatan sebagai bahan pertimbangan diversi, setelah menerima permintaan resmi dari penyidik.
- Kecelakaan beruntun diduga terjadi karena pengemudi kurang berkonsentrasi, menyebabkan mobil menabrak sepeda motor di depannya kemudian masuk ke jalur berlawanan dan menabrak dua kendaraan lain.
- Kendaraan terduga pelaku menggunakan pelat nomor gantung yang tidak sesuai dengan nomor registrasi asli, namun hasil pemeriksaan urine pengemudi negatif dari narkotika dan zat terlarang.
KOTA KEDIRI,BANGSAONLINE.com - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kediri Kota meningkatkan penanganan kasus kecelakaan beruntun yang menewaskan mahasiswi Fulan Zuleyka (19) di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kota Kediri, dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
Keputusan tersebut diambil setelah penyidik Unit Gakkum menggelar perkara dan menyimpulkan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana kecelakaan lalu lintas.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Kediri Kota Ipda Andi Anang Dwi Fauzi Sulaiman mengatakan hasil gelar perkara menyimpulkan unsur dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi.
"Berdasarkan hasil gelar perkara, seluruh peserta sepakat perkara ini dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan karena telah diperoleh bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 310 ayat (4) atau Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujar Ipda Andi, Kamis (9/7/2026).










