KEDIRI,BANGSAONLINE.com - Kuasa hukum korban dugaan penipuan dan penggelapan berkedok arisan serta investasi, Suwandi SH, mendesak Polres Kediri segera mempercepat penyidikan terhadap perempuan berinisial YM agar para korban memperoleh kepastian hukum.
Advokat Suwandi selaku kuasa hukum korban menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Satreskrim Polres Kediri yang menyatakan penanganan perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
BACA JUGA:Dari Barang Bukti, Polda Jatim Turut Jerat Tersangka Arisan Bodong Rp71 M dengan Pasal TPPU
Karena itu, Suwandi meminta penyidik segera mengoptimalkan proses penyidikan.
Ia juga mengungkapkan kliennya, TH, kembali menjalani pemeriksaan tambahan guna melengkapi kebutuhan penyidikan.
Halaman:










