Desak Penyidikan Dipercepat, Kuasa Hukum Korban Kasus Arisan Bodong Kediri Minta Kepastian Hukum

KEDIRI,BANGSAONLINE.com - Kuasa hukum korban dugaan penipuan dan penggelapan berkedok arisan serta investasi, Suwandi SH, mendesak Polres Kediri segera mempercepat penyidikan terhadap perempuan berinisial YM agar para korban memperoleh kepastian hukum.

Advokat Suwandi selaku kuasa hukum korban menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Satreskrim Polres Kediri yang menyatakan penanganan perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Karena itu, Suwandi meminta penyidik segera mengoptimalkan proses penyidikan.

Ia juga mengungkapkan kliennya, TH, kembali menjalani pemeriksaan tambahan guna melengkapi kebutuhan penyidikan.

"Kami sudah menerima SP2HP dari penyidik. Artinya laporan yang kami ajukan telah naik ke tahap penyidikan dan klien kami juga sudah menjalani pemeriksaan tambahan untuk melengkapi proses tersebut," kata Suwandi, di Mapolres Kediri, Sabtu (11/7/2026).

Suwandi mengapresiasi langkah penyidik yang dinilainya responsif dalam menangani laporan para korban. Meski demikian, ia berharap peningkatan status perkara diikuti percepatan proses penyidikan agar kepastian hukum segera diperoleh.

"Kami berharap penyidik segera melakukan gelar perkara lanjutan berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan sehingga penanganan perkara ini memiliki kepastian hukum yang jelas," ujarnya.

Suwandi menambahkan masih banyak korban yang menunggu perkembangan penanganan perkara tersebut. Oleh sebab itu, ia berharap proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan tidak berlarut-larut.

"Korban bukan hanya satu atau dua orang. Banyak masyarakat yang menunggu kejelasan perkara ini. Karena itu kami berharap prosesnya dilakukan secara cepat dan akuntabel," katanya.

Selain mendampingi para korban dalam proses pidana terhadap YM, Suwandi mengungkapkan pihaknya juga telah melaporkan suami YM yang merupakan anggota Polri ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Kediri.

Menurut Suwandi, laporan tersebut diajukan agar yang bersangkutan diperiksa sesuai mekanisme internal kepolisian.

"Kami meminta Propam mengawal perkara ini secara terbuka. Informasi yang kami terima, proses terhadap yang bersangkutan masih berjalan di Propam," katanya.

Suwandi menegaskan, apabila penanganan laporan di Propam tidak menunjukkan perkembangan, pihaknya akan mempertimbangkan membawa pengaduan tersebut ke Divisi Propam Mabes Polri.

"Itu merupakan hak hukum kami sebagai kuasa korban. Harapan kami tentu proses di Polres Kediri maupun Propam berjalan sampai tuntas sehingga tidak menimbulkan keraguan di tengah masyarakat," katanya.

Berdasarkan dokumen Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 2 Juli 2026, Satreskrim Polres Kediri telah memulai penyidikan atas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan yang dilaporkan pada 27 Juni 2026.

Dalam SP2HP yang diterima pelapor disebutkan penyidik telah menggelar perkara, meningkatkan penanganan kasus ke tahap penyidikan, serta akan melanjutkan pemeriksaan terhadap para saksi.

Sebelumnya, Wakapolres Kediri Kompol Hary Kurniawan menegaskan tidak ada perlakuan khusus terhadap pihak yang menjalani proses hukum meskipun berstatus sebagai anggota Bhayangkari.

"Terkait pemberitaan yang viral melibatkan anggota Bhayangkari, pada intinya Polres Kediri akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami akan melaksanakan proses secara profesional, transparan, dan akuntabel," ujar Kompol Hary.

Menurut Kompol Hary, jajaran Polres Kediri akan menangani perkara tersebut secara objektif mengingat jumlah korban yang diduga cukup banyak.

"Tidak ada yang diistimewakan, tidak ada sama sekali. Karena ini menyangkut juga dugaan korban yang cukup banyak. Tentunya kami akan melaksanakan proses penegakan hukum," ucapnya.

Saat ini, lanjutnya, penyidik Satreskrim Polres Kediri masih mendalami perkara tersebut. Polisi juga terus mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak untuk mengungkap kronologi secara utuh.

"Ini masih dalam pendalaman. Sebelumnya memang sudah ada hubungan pertemanan antara korban dan terlapor. Hubungannya cukup dekat sehingga terjalin komunikasi yang baik. Yang bersangkutan juga memiliki usaha sehingga muncul rasa saling percaya. Selanjutnya akan didalami oleh Satreskrim Polres Kediri," jelasnya.

Kompol Hary juga memastikan YM telah menjalani pemeriksaan lanjutan dan bersikap kooperatif selama proses penyidikan.

Ditambahkan Kompol Hary, Polres Kediri membuka kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat yang merasa menjadi korban untuk melaporkan perkara tersebut secara resmi.

"Tentunya korban tetap kami fasilitasi dan akan dilayani dengan baik. Laporan masyarakat akan kami proses sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Kompol Hary. (uji/van)


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: