Ratusan botol miras yang diamankan hasil razia yang dilakukan Polres Bangkalan
BANGKALAN,BANGSAONLINE.com - Polres Bangkalan menyita 132 botol minuman keras (miras) dari sejumlah warung kopi (warkop) di beberapa titik wilayah Bangkalan saat razia pada Rabu (4/3/2026) malam.
Razia tersebut melibatkan tim gabungan dari personel Satresnarkoba dan Sat Samapta Polres Bangkalan sebagai langkah preventif menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama bulan Ramadan.
Kasihumas Polres Bangkalan, Ipda Agung Intama mengatakan, razia menyasar toko dan warung yang terindikasi memperjualbelikan minuman beralkohol.
Dari hasil penelusuran di lapangan, petugas menemukan berbagai jenis miras yang kemudian diamankan sebagai barang bukti.
“Alhamdulillah dalam operasi razia gabungan tersebut kami berhasil mengamankan 132 botol miras dari beberapa titik berbeda di wilayah kota,” ujarnya, Kamis (5/3) di Mapolres Bangkalan.
Seluruh barang bukti minuman keras tersebut kini diamankan di Polres Bangkalan. Polisi juga memeriksa para pemilik warung terkait kepemilikan serta asal-usul minuman beralkohol tersebut.
“Pemilik atau penjual miras kami periksa, barang buktinya kami sita,” kata Ipda Agung.
Ia juga mengimbau para pemilik warung agar tidak lagi menjual minuman keras, terlebih selama bulan suci Ramadhan. Polisi menegaskan akan menindak tegas penjual yang tetap nekat melanggar aturan.
“Kami mengimbau kepada pemilik warung untuk menghormati bulan suci Ramadhan. Kami tidak segan melakukan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku bagi siapa saja yang masih menjual miras atau mengganggu ketertiban umum,” pungkasnya. (mzr/uzi/van)















