BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Bangkalan bergerak cepat mengungkap kasus penjambretan emas bernilai fantastis mencapai Rp1,189 miliar. Pelaku berhasil diringkus dalam kurun waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Kapolres Bangkalan, AKBP Wibowo, menjelaskan bahwa aksi kejahatan tersebut berlangsung pada Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 09.30 WIB di Jalan Desa Patereman, Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial S (39), pria asal Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan swasta.
“Kurang dari 24 jam, anggota Satreskrim Polres Bangkalan berhasil mengungkap tindak pidana Jambret atau pencurian emas yang terjadi di Kecamatan Modung,” kata AKBP Wibowo saat konferensi pers, Rabu (2/9/2026).
AKBP Wibowo menambahkan bahwa pengungkapan kilat ini merupakan hasil dari olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), penelusuran rekaman CCTV, serta pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi.
“Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian mengarah kepada tersangka yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian. Polisi mengamankan tujuh item barang bukti, di antaranya cincin dengan berat sekitar 400 gram senilai Rp400 juta, kalung seberat 200 gram senilai Rp200 juta, serta gelang seberat 300 gram dengan nilai sekitar Rp300 juta,” ucapnya.
Tak hanya perhiasan utama, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa bandul senilai Rp150 juta, cincin anak senilai Rp250 juta, leburan emas senilai Rp80 juta, serta uang tunai 2.500 ringgit Malaysia atau setara Rp9 juta.
“Total seluruh kerugian atau barang bukti yang diamankan senilai Rp1,189 miliar,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, motif ekonomi menjadi alasan utama tersangka melancarkan aksinya. Tersangka mengeksekusi rencananya secara terencana dengan cara membuntuti korban sejak keluar dari toko emas miliknya hingga perjalanan menuju rumah.
“Sesampainya di sekitar rumah korban, tersangka kemudian mengambil tas yang berisi barang-barang emas yang dibawa korban. Barang hasil curian tersebut selanjutnya dibawa pulang dan disembunyikan di rumah tersangka,” ungkapnya.
Perhiasan yang digasak tersebut diketahui merupakan stok barang dagangan dari toko emas milik korban. Saat ini, tersangka S telah mendekam di sel tahanan Mapolres Bangkalan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami berterima kasih atas kerja sama seluruh masyarakat Bangkalan yang proaktif menyampaikan petunjuk-petunjuk di lokasi,” imbuhnya.










