TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Empat Anak Jalanan (Anjal) yang kerap mangkal di pertigaan Traffic Light Jarakan Desa Karangsoko, Kecamatan Trenggalek, diamankan oleh Satpol PP Kabupaten Trenggalek, Kamis (21/1).
Kasatpol PP Trenggalek Drs. Triadi Atmono M.Si. mengatakan empat anjal ini diamankan setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat.
Baca Juga: Tata PKL, Bupati Trenggalek Susun Strategi
"Kemarin itu ada warga yang mengadukan berkaitan dengan anak jalanan, yang saat itu sedang berkegiatan di pertigaan Jarakan, ngamen dan sebagainya," kata Triadi di Kantor Mako Pemadam Kebakaran Jalan A. Yani, Trenggalek.
Setelah mendapat laporan dari warga, selanjutnya jajaran Satpol PP melakukan penindakan dengan mengamankan 4 anjal tersebut di lokasi.
"Mengamen di lampu lalu lintas itu kan juga membahayakan yang bersangkutan, juga membahayakan pengguna jalan yang lain," terangnya seraya mengutip Perda nomor 03 tahun 2019 tentang ketenteraman, ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat.
Baca Juga: Satpol PP Trenggalek akan Tindak 12 Tower Bodong di Wilayahnya
Dalam penindakan kali ini, jajaran Satpol PP Trenggalek sejatinya mengamankan 5 anak. Namun, 1 anak lainnya ternyata berprofesi sebagai pemasang kubah. Saat itu ia sedang ngopi di pertigaan Jarakan, sehingga ikut terciduk.
"Saat itu dia menunggu adanya panggilan pasang kubah," terangnya.
Adapun empat anjal ini berasal dari dari Kecamatan Panggul, Tugu, Trenggalek, dan Watulimo. Mereka diberi sesuai dengan protokol kesehatan, karena kondisi masih pandemi Covid-19. Salah satunya, mereka dicek suhu tubuh terlebih dahulu.
Baca Juga: 10 Orang Terjaring Operasi Yustisi Gabungan di Jalan Mayjen Sungkono Trenggalek
"Dan ini kebetulan dari Dinas Sosial Bagian P3A difasilitasi untuk diberikan kelengkapan baju dan sebagainya," ucapnya.
Setelah diamankan, para anjal ini kemudian didata dan diminta untuk tidak mengulangi perbuatannya. Selanjutnya, mereka dikembalikan pada keluarga mereka masing-masing. (man/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News