SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polsek Krian berhasil mengamankan Agung Tri (20), warga Kejen, Kabupaten Kediri. Ia tertangkap tangan saat mengedarkan uang palsu (upal) dengan cara membeli sebuah topeng barong di Kawasan Krian, Sidoarjo.
Kapolsek Krian, Kompol Muhammad Kholil mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari laporan masyarakat yang ketika itu menerima langsung uang palsu tersebut. "Korban merasakan kok ada yang berbeda pada uang yang diterimanya," cetusnya, Jum'at (11/1).
Baca Juga: Beraksi 2 Kali, Pelaku Curanmor Asal Kediri Dibekuk
Korban yang merupakan penjual topeng barong itu lantas tidak menegur pelaku secara langsung waktu mengetahui kalau uang yang diterimanya adalah uang palsu. Namun, korban langsung mendatangi Polsek Krian untuk melaporkan apa yang korban alami. "Korban langsung lapor ke kami," terangnya.
Usai mendapat laporan itu, petugas langsung melakukan pengejaran dan pelaku berhasil ditangkap saat berada di SPBU kawasan jalan Gubernur Sunandar, Kecamatan Krian.
"Dari tangan pelaku, ada banyak uang palsu seratus ribuan dan jumlahnya 3,4 lembar seratus ribuan," terangnya.
Baca Juga: Dukung Asta Cita Presiden, Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus Judol Periode Oktober-November 2024
Oleh petugas, pelaku bersama barang buktinya dibawa ke Mapolsek Krian untuk proses penyelidikan lebih lanjut. (cat/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News