Jumlah Pemberian Santunan Korban Kecelakaan di Pacitan Meningkat

Jumlah Pemberian Santunan Korban Kecelakaan di Pacitan Meningkat

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Jumlah pemberian santunan dari PT Jasa Raharja terhadap korban kecelakaan di Pacitan meningkat.

Penanggung jawab PT Jasa Raharja Pacitan, Ommy Gusbella Putra Basusena mengatakan, pada tahun 2017 lalu sedikitnya sebanyak Rp 6,4 miliar dana santunan bagi korban luka-luka dalam 320 kasus laka lantas telah dibayarkan. Sementara untuk korban meninggal dunia, Jasa Raharja memberikan dana santunan total kurang lebih Rp 2,150 miliar terhadap 43 korban. "Jumlah tersebut kembali meningkat di sepanjang tahun 2018," ujarnya, Senin (14/1).

Baca Juga: Satlantas Polres Pacitan Tangkap Tiga Pelaku Tabrak Lari

Untuk tahun 2018, angka kecelakaan meningkat menjadi 395 kejadian. "Tentu jumlah klaim yang kita bayarkan juga semakin bertambah," jelasnya.

Melihat masih tingginya kasus laka lantas di Pacitan, ia mengimbau agar masyarakat tidak takut memberikan laporan ke polisi seandainya mendapati atau mengalami sendiri peristiwa laka lantas. "Sebab dengan bukti laporan dan olah TKP dari kepolisian, hak-hak masyarakat akan santunan dana kecelakaan akan bisa dibayarkan," tegasnya. (yun/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO