TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Wakil Bupati Trenggalek Moh. Nur Arifin dimintai klarifikasi oleh Inspektorat Provinsi Jawa Timur. Hal ini dilakukan guna memastikan apakah benar yang bersangkutan meninggalkan tugasnya selama 10 hari belakangan.
Klarifikasi tersebut dilakukan oleh petugas Inspektorat Provinsi Jatim di Rumah Dinas Wakil Bupati Trenggalek jalan Sunan Kalijaga, Rabu (23/1).
Baca Juga: Pjs Bupati Trenggalek Tinjau Gudang Bulog
Helmi Perdana Putra dari Inspektorat Provinsi Jatim tak menjelaskan secara detai hasil klarifikasi yang dilakukan pihaknya. "Hasilnya saya lapor pak Gubernur dulu. Saya gak bisa langsung sekarang memberikan, karena kan pak Gubernur harus tahu duluan lah sebelum dirilis," ungkap Helmi di pelataran Rumah Dinas Wabup Trenggalek.
"Jadi mohon maaf, kami tidak bisa memberikan langsung datanya saat ini juga. Kami harus memberitahukan terlebih dulu pada pak Gubernur," jelasnya.
Saat ditanya apa saja yang diklarifikasikan pada Wabup Trenggalek Moh. Nur Arifin, Helmi menjelaskan sesuai apa yang selama ini diberitakan di media. "Ya semua yang sampean tulis itu, itu yang kami klarifikasikan pada beliau," terangnya.
Baca Juga: Pemkab Trenggalek Raih Predikat III Pelaporan Aksi HAM 2023
Menurut Helmi, proses klarifikasi yang dilakukan pihaknya terhadap Moh. Nur Arifin berjalan cukup cepat "Jadi klarifikasi tadi tidak lama. Lamanya itu saat kami mempersiapkan inti-inti dari kesimpulan laporan ini untuk kami sampaikan pada pak Gubernur. Jadi kami pulang nanti langsung ke Grahadi untuk langsung lapor. Jadi lamanya tidak dengan beliau (Nur Arifin, red), dengan beliau tadi cepat sekali," tandasnya.
Ketika ditanya lagi, siapa yang melaporkan Moh. Nur Arifin secara formal ke Gubernur Jatim, Helmi menjelaskan bahwa selama ini Gubernur memantau media. "Pak gubernur sendiri dapat berita dari masyarakat dari media. Jadi tidak ada laporan formal dari sini (Trenggalek), tidak ada. Langsung suruh manggil untuk ditindak lanjuti. Klarifikasi itu, benar gak itu," katanya.
Di tempat yang sama, Moh. Nur Arifin juga enggan menjelaskan apa saja yang diklarifikasi oleh Inspektorat Jatim.
Baca Juga: Pjs Bupati Trenggalek Salurkan Ganti Rugi Proyek Pembanguan Dam Bagong
"Ini kan masalah internal, ya diselesaikan mekanismenya secara internal. Lagi pula di awal kalau saya ditanya ya Pak Bupati, Pak Gubernur sudah statement. Artinya sudah mengambil langkah. Ya jadi kita tinggal Sami'na wa atho'na aja," ucapnya singkat. (man/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News