Dr. KH. Imam Ghazali Said.
>>>>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam
dalam kehidupan sehari-hari dengan pembimbing Dr. KH. Imam Ghazali Said.
SMS ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa
sertakan nama dan alamat. <<<<<<
Pertanyaan:
Assalamualaikum
wr wb. Saya mau bertanya Pak Yai. Saya disuruh beli barang oleh bos saya. Bos
saya bilang katakanlah harga barang tersebut Rp 20.000 dan memang beliau biasa
beli dengan harga Rp 20.000. Ternyata saya dapat barang yang dimaksud itu
dengan harga Rp 18.000. Bolehkah selisih Rp 2.000 itu saya ambil sebagai
keuntungan? Saya beli ke pedagang Rp 18.000 lalu saya jual ke bos saya Rp 20.000.
Atau sebaiknya saya katakan kalau harganya Rp 18.000. (Nugraha, Bogor)
Jawaban:
Dalam istilah hukum Islam (fiqih), kegiatan yang Anda lakukan termasuk akad wakalah (mewakili dan mewakilkan) atau disebut dengan pemberi kuasa dan diberikan kuasa untuk melakukan jual beli. Dalam hal ini bos Anda memberikan kuasa kepada Anda untuk mewakili dirinya dalam melakukan jual beli untuk membeli barang tertentu dengan harga yang sudah ditentukan. Maka Anda harus menyampaikan informasi sekecil apapun kepada bos Anda dari hasil transaksi itu dan tidak boleh menyembunyikannya, apalagi mengambil keuntungan darinya, misalkan menaikkan harga barang atau menurunkannya. Anda murni wakil dari bos Anda, bukan Anda membeli kemudian menjual lagi ke Bos Anda.
Oleh sebab itu jika Anda mengambil keuntungan Rp 2.000 dari pembelian itu, berarti Anda menjual barang yang bukan Anda miliki, sebab hakikatnya Anda membelikan barang untuk bos Anda, bukan untuk Anda. Jenis akad atau transaksi semacam ini dilarang oleh Rasul saw.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




