Rayhaneh Jabbari. Foto: www.iransos.com
TEHERAN(BangsaOnline) Seorang wanita
di Iran Rayhaneh Jabbari dijatuhi hukuman gantung
oleh pengadilan setempat lantaran membunuh pria yang mencoba memperkosanya.
Perempuan berusia 26 tahun itu dijadwalkan akan dieksekusi pada hari ini,
Selasa (30/9/2014), setelah menghabiskan waktu di penjara selama tujuh tahun.
Pria yang mencoba memperkosa Rayhaneh adalah seorang anggota intelijen Iran
bernama Morteza Abdolali Sarbandi. Demikian yang dimuat International
Businees Times.
Awalnya Rayhaneh dan Morteza bertemu di sebuah kedai kopi. Keduanya pun
berkenalan. Saat itu, Rayhaneh yang merupakan desainer interior rumah diminta
Morteza untuk merenovasi rumahnya. Mereka pun berencana bertemu kembali.
Pada hari yang telah ditentukan, Morteze menjemput Rayhaneh kemudian menuju
lokasi yang wanita itu kira sebagai kantor si anggota intel. Namun ternyata
Morteze membawa Rayhaneh ke rumahnya.
Setibanya, Morteze disebutkan mulai menutup dan mengunci rapat rumahnya
kemudian mencoba melakukan pelecehan dan kekerasan seksual kepada Rayhaneh.
Pria itu mencoba memperkosanya.
Rayhaneh pun tak tinggal diam. Dia melawan dan terus memberontak serangan
Morteze. Keduanya terlibat perkelahian sengit hingga akhirnya wanita itu
menusuk si pria hingga tewas.
Perempuan yang nyaris jadi korban pemerkosaan itu ditangkap beberapa hari
kemudian. Dia kemudian diadili dan dinyatakan bersalah telah membunuh si pria.
Eksekusi hukuman gantung sedianya dilaksanakan pada April 2014 lalu, namun
kemudian ditunda oleh pemerintah, dan dilakukan pada 30 September ini.
Petisi 190 Ribu Tanda Tangan
Kasus yang menimpa Rayhaneh ini
telah mengundang protes besar dari masyarakat Iran. Sebanyak 190 ribu orang menandatangani
petisi yang meminta pemerintah untuk membebaskan wanita tersebut.
Iran merupakan negara dengan tingkat hukuman yang berat, dan anak-anak pun bisa
vonis tersebut. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) negara tersebut
mengatur bahwa anak-anak bisa diadili setelah mereka memasuki usia puber.
Secara spesifik, menurut KUHPerdata di Iran, anak laki-laki usia 15 tahun dan
anak perempuan 9 tahun bisa dikenai hukuman.
Adapun jenis kejahatan yang dikenai hukuman mati adalah yang terlibat kasus penghinaan terhadap Nabi, mengonsumsi narkoba,
pembunuhan, perzinahan, pemerkosaan, minum alkohol, homoseksual.












