PT Aice Ice Cream Jatim Industry Tegaskan Keamanan Bekerja bagi Karyawan Sudah Sesuai UU

PT Aice Ice Cream Jatim Industry Tegaskan Keamanan Bekerja bagi Karyawan Sudah Sesuai UU

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - PT Aice Ice Cream Jatim Industry (PT AICE) memastikan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai prosedur pemeriksaan internal, terutama di wilayah operasional pabriknya di Kawasan Industri Ngoro Industrial Park (Kawasan NIP) di Mojokerto. Hal ini disampaikan oleh Ahmad Fadli selaku Sr. Media Relations Manager, Influence, and Reputation menanggapi pelaporan oleh aktivis Persatuan Pergerakan Buruh Indonesia (PPBI) ke Balai Gakum terkait dugaan limbah B3 yang dianggap merusak lingkungan.

Ahmad Fadli mengatakan, PT AICE selalu mengutamakan keamanan dan kenyamanan bekerja bagi para karyawannya sesuai UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Pekerja MPS Trowulan Kompak Pilih Gubernur yang Full Senyum

"Sehubungan dengan pemberitaan mengenai pengelolaan limbah yang sempat beredar di media, PT AICE telah melakukan investigasi, dan tidak ada kejadian seperti yang dilaporkan tersebut dalam waktu belakangan ini. Laporan tersebut diduga berdasarkan peristiwa pada bulan Juli 2018, saat PT AICE melakukan prosedur trial operation pabrik. Pada saat periode trial operation tersebut, limbah cairnya ternyata melebihi kapasitas pipa saluran limbah yang ada. Segera setelah trial operation, PT AICE langsung mengganti pipa saluran limbah dengan pipa berkapasitas lebih besar, sehingga dipastikan kejadian serupa tidak terjadi lagi," jelasnya.

Menurutnya, limbah cair dari pabrik seluas 4 hektar ini dikelola secara baik di belakang pabrik melalui proses pengelolaan limbah yang menggunakan mesin-mesin yang canggih. Limbah cair pabrik diproses dengan teknologi limbah dengan baik, sehingga tidak mengeluarkan bau yang menyengat dan tidak mengganggu kenyamanan warga di sekitar pabrik. Selain itu, Kawasan NIP melarang pabrik untuk membuang limbah cairnya di badan air atau sungai di dalam kawasan, dan mewajibkan untuk melakukan pengujian limbah secara berkala.

"Bila suatu saat terdapat ketidaksesuaian hasil uji limbah tersebut, maka prosedur Kawasan NIP mewajibkan pihak pabrik untuk segera menutup pipa saluran limbah cair untuk dilakukan pemeriksaan dan perbaikan," paparnya.

Baca Juga: Melangkah Lebih Maju, PT Sun Paper Source Perluas Pabrik

Ahmad Fadli juga menyatakan tidak ada kebocoran gas amonia terkait dengan pengelolaan limbah di PT AICE, sebagaimana yang dikatakan terjadi di bulan November 2018 lalu. "Bila terjadi kebocoran, sensor yang ada di setiap tangki akan memicu alarm untuk berbunyi. Sejak pabrik beroperasi hingga saat ini, setiap bejana yang telah memiliki sertifikasi resmi dari Disnaker wilayah Jawa Timur tersebut, tidak pernah terdeteksi adanya kebocoran," tegasnya.

Ia menambahkan, PT AICE selalu mematuhi peraturan ketenagakerjaan di Indonesia. Saat ini, terdapat 32 TKA yang bekerja di wilayah operasional pabrik dan semuanya telah memiliki izin bekerja sesuai peraturan yang berlaku. Mereka terdiri dari para pimpinan pabrik, dan tenaga ahli serta tenaga pengawas operasional pabrik – terutama dalam hal penggunaan dan perawatan mesin-mesin pabrik yang masih memerlukan dukungan tenaga ahli yang kompeten.

"Selain itu, di lingkungan pabrik terdapat sebanyak 10-15 orang TKA yang merupakan karyawan dari pihak supplier atau vendor produsen mesin-mesin pabrik dan bukan karyawan PT AICE. Tugas mereka adalah membangun fasilitas infrastruktur pabrik yang baru mulai beroperasi bulan Juli 2018, dan memastikan mesin-mesin tersebut berjalan dengan baik," pungkasnya. (*/rred)

Baca Juga: Meriah, Arak-arakan Punakawan Tutup HUT ke-51 Tjiwi Kimia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO