Wabup Mojokerto: Abdi Negara, ASN Harus Netral

Wabup Mojokerto: Abdi Negara, ASN Harus Netral Wakil Bupati Mojokerto Pungkasiadi, saat memimpin apel rutin, Senin (8/4) pagi.

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Mojokerto mendeklarasikan ikrar “Pernyataan Sikap Aparatur Sipil Negara” dalam penyelenggaraan Pemilu 2019.

Ikrar yang mengacu Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 800/2620/SJ tanggal 22 Maret 2019 tersebut, dibacakan kembali secara lengkap oleh Wakil Bupati Mojokerto Pungkasiadi, saat memimpin apel rutin, Senin (8/4) pagi.

Baca Juga: Dalam Sehari, Pemkab Mojokerto Raih 2 Penghargaan Pelayanan Publik Terbaik

Ikrar juga menekankan netralitas ASN dalam Pemilu 2019, serta imbauan untuk menggunakan hak pilihnya, dan mendukung tegaknya NKRI yang berasaskan Pancasila, UUD 1945, serta Bhinneka Tunggal Ika.

“Gunakan hak pilih sesuai hati nurani. ASN bukan milik kelompok tertentu. ASN hanya mengabdi pada negara. Maka ASN dituntut netral,” tegas wabup.

Poin lain yang juga ditekankan adalah mendukung suksesnya Pileg dan Pilpres 2019, menolak segala bentuk kampanye bermuatan kebencian, fitnah, serta ujaran bermuatan SARA dan hoax atau berita bohong.

Baca Juga: Di Hadapan Mendagri, Anggota DPR RI Ungkap Tumpukan Uang dan Pelanggaran ASN dalam Pilbup Mojokerto

“Saya berharap agar seluruh ASN lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto bisa menggunakan hak dan kewajiban politik secara bertanggungjawab. Jaga stabilitas dan kondusivitas wilayah dari gangguan yang tidak diharapkan,” kata wabup. (yep/rev) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO