Di Hari Tanpa Klakson, Melanggar Didenda Rp 1,4 Juta

Kemacetan di Lagos, terjadi setiap hari. Foto:repro bbc

Di Hari Tanpa Klakson, Melanggar Didenda Rp 1,4 Juta

LAGOS (bangsaonline)

Kebiasaan di Indonesia, membuat kebisingan dengan membunyikan klakson mobil ketika lampu stopan mulai menyala hijau atau dalam kemacetan, tak bverdampak apapun, kecuali tatapan tak senang dari pengendara lain. Tidak demikian di Lagos, .

Pihak berwenang meminta para pengemudi untuk tidak membunyikan klakson.

Jika tetap dilanggar, maka pengemudi akan didena Rp 1,4 juta. Maka, dimunculkan ide ‘Hari tanpa Klakson’.

Sebab suara terus menerus dari klakson sering sekali terjadi di Lagos di tengah perjuangan para pengemudi melewati kemacetan yang panjang.

Sumber: bbc

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO