Resmi Kantongi Izin Lembaga Konservasi, KBS Siap Revitalisasi Besar-besaran

Resmi Kantongi Izin Lembaga Konservasi, KBS Siap Revitalisasi Besar-besaran Wali Kota Risma saat menerima Izin Lembaga Konservasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Jumat (17/5) malam. foto: YUDI ARIANTO/ BANGSAONLINE

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menerima Izin Lembaga Konservasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Jumat (17/5) malam. Izin Lembaga Konservasi ini tertuang dalam surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor SK.340/Menlhk/Setjen/KSA.2/5/2019.

Izin tersebut diserahkan oleh Direktorat Jenderal (Dirjen) Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Wiratno kepada Risma di rumah kediaman Wali Kota Surabaya Jalan Sedap Malam.

Dengan demikian, otomatis Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PDTS KBS) resmi mengantongi izin lembaga konservasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia tersebut.

Seusai menyerahkan izin lembaga konservasi itu, Wiratno memastikan bahwa hal ini merupakan momentum bersejarah bagi PDTS KBS. Apalagi, Kebun Binatang Surabaya ini merupakan salah satu ikon Kota Surabaya yang sangat membanggakan. “Saya ini orang Tulungagung, waktu kecil kalau liburan selalu ke KBS ini, karena ini ikon Kota Surabaya,” kenang Wiratno.

Menurutnya, pemegang Izin Lembaga Konservasi ini berhak memperoleh koleksi jenis tumbuhan atau satwa liar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Memanfaatkan hasil pengembangbiakan tumbuhan atau satwa liar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, bisa pula bekerjasama dengan lembaga konservasi lain di dalam maupun di luar negeri, antara lain untuk pengembangan ilmu pengetahuan, tukar menukar jenis tumbuhan dan satwa liar, peragaan dan peminjaman satwa liar dilindungi ke luar negeri untuk kepentingan pengembangbiakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan juga hak-hak lainnya.

“Jadi, setelah ini bisa mengelola satwa, bisa tukar menukar satwa. Kewajibannya adalah menyejahterakan satwa. Misalnya burung, kandangnya harus cukup sehingga bisa terbang. Keputusan izin ini ditandatangani langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Ibu Siti Nurbaya pada 14 Mei 2019,” tegasnya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO