Resmi Kantongi Izin Lembaga Konservasi, KBS Siap Revitalisasi Besar-besaran

Resmi Kantongi Izin Lembaga Konservasi, KBS Siap Revitalisasi Besar-besaran Wali Kota Risma saat menerima Izin Lembaga Konservasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Jumat (17/5) malam. foto: YUDI ARIANTO/ BANGSAONLINE

Oleh karena itu, ia berharap setelah ini unsur pendidikan di KBS bisa lebih bagus. Apalagi, satwa-satwa di KBS ini banyak dan berasal dari hampir seluruh Indonesia. “Bahkan, KBS Ini kan punya 146 Komodo, sehingga potensi pengelolaan Komodo ke depannya bisa menjadi kebanggan nasional, karena tukar menukar Komodo ini harus mendapatkan izin dari Presiden,” harapnya.

Pada kesempatan itu, Wiratno juga sempat memuji leadership Wali Kota Risma yang sangat luar biasa. Dengan kedisiplinan yang terus menerus, ia mampu melakukan semuanya, mulai dari memperbanyak hutan kota hingga pengelolaan sampah yang bisa menghasilkan tenaga listrik, termasuk bisa mendapatkan izin lembaga konservasi ini. “Saya juga banyak belajar dari beliau tentang leadership,” ujarnya.

Risma mengatakan setelah mendapatkan izin ini maka KBS bisa lebih fleksibel dalam mengelolanya, baik dari penggunaan uangnya, dan pembangunan, terutama untuk kesejahteraan satwanya.

“Kemarinnya ini agak takut, kita mau perbaiki kandang saja ada yang menakut-nakuti. Sekarang dengan izin konservasi ini maka tidak ada alasan lagi bagi PDTS KBS untuk tidak melakukan perbaikan kualitas menjadi lebih baik,” kata Risma.

Bagi Risma, yang paling utama yang harus dilakukan perbaikan setelah ini adalah kandang-kandang satwa. Bahkan, ia berharap satwa-satwa yang sendirian seperti Zebra dan Singa harus dicarikan pasangannya. 

“Insyallah nanti kesejahteraan binatang akan lebih baik karena PDTS KBS bisa menjalankan berbagai programnya dengan maksimal dan bisa membuat lingkungannya lebih baik,” tegasnya.

Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) Kebun Binatang Surabaya (KBS) Khoirul Anwar memastikan pihaknya akan melakukan revitalisasi besar-besaran setelah mendapatkan izin lembaga konservasi berlaku 30 tahun sejak ditetapkan ini. (ian/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO