Libur Lebaran, Kendaraan Dinas Pemkot Surabaya 'Dikandangkan' Semua

Libur Lebaran, Kendaraan Dinas Pemkot Surabaya Sejumlah kendaraan dinas Pemkot Surabaya yang sudah 'dikandangkan'.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota Surabaya mewajibkan seluruh kendaraan dinas untuk dikandangkan atau tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi pada saat liburan. Pemkot mengeluarkan keputusan tegas itu menjelang hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1440 H/2019.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat M. Fikser memastikan bahwa keputusan itu sudah ada surat edarannya kepada setiap instansi di jajaran . Surat bernomor 024/5002/436.3.2/2019 itu ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kota Surabaya Hendro Gunawan.

Baca Juga: One Voice SMPN 1 Surabaya Raih Juara Dua Kategori Bergengsi di SWCF 2024

“Dalam surat itu tertuang bahwa setiap pengguna kendaraan dinas dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi selama hari libur nasional tanggal 1 – 9 Juni 2019. Makanya, kendaraan dinas R-4 itu harus dikumpulkan pada hari Jumat, 31 Mei 2019 mulai pukul 14.00-17.00 WIB,” kata Fikser saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (24/5).

Menurutnya, ratusan kendaraan dinas itu diharapkan dikumpulkan di beberapa titik parkir yang sudah disediakan. Di antaranya di halaman belakang gedung Balai Kota Surabaya Jalan Taman Surya, halaman gedung kantor Pemerintah Kota Surabaya Jalan Jimerto, halaman kantor inspektorat Jalan Sedap Malam, halaman kantor Badan Perencanaan Pembangunan Kota Surabaya Jalan Pacar.

“Parkiran di Gedung Siola Jalan Tunjungan juga bisa digunakan untuk parkir mobil dinas, kami harapkan muat semuanya,” kata Fikser.

Baca Juga: SWCF 2024 Jadi Ajang Kenalkan Seni dan Budaya Surabaya ke Kancah Internasional

Ia juga menjelaskan, karena beberapa lokasi itu akan menjadi tempat parkir mobil dinas, maka nantinya pada tanggal 31 Mei 2019, semua kendaraan pribadi dilarang masuk dan parkir di lokasi-lokasi yang menjadi tempat parkir mobil dinas itu. “Kendaraan mobil dinas ini baru bisa diambil kembali pada Minggu, 9 Juni 2019 pukul 09.00-14.00 WIB,” tegasnya.

Namun begitu, Fikser memastikan bahwa khusus untuk kendaraan dinas operasional, pada saat hari libur nasional dan cuti bersama tetap digunakan untuk pelayanan masyarakat. Oleh karena itu, ia memastikan bahwa beberapa pelayanan di tetap dilayani, karena beberapa petugas tidak libur.

“Jadi, khusus ambulans, mobil patroli, bus, dan kendaraan operasional dinas yang merupakan kendaraan untuk pelayanan masyarakat tetap digunakan atau tidak perlu dikandangkan, karena kami tetap melayani masyarakat jika ada masalah,” imbuhnya.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Raih UHC Award 2024, Anggarkan Rp500 Miliar per Tahun untuk Warga Berobat Gratis

Fikser menambahkan, kebijakan untuk "mengandangkan" mobil dinas ini sudah rutin dilakukan oleh menjelang libur panjang dan cuti bersama. Keputusan itu pun diterapkan kembali pada tahun ini dengan melarang mobil dinas digunakan untuk kepentingan pribadi pada saat libur nasional dan cuti bersama. “Bu Wali tegas melarang ini, tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi pada saat libur panjang,” pungkasnya. (ian/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO