PONOROGO, BANGSAONLINE.com - Unit Reskrim Polsek Ponorogo meringkus pelaku yang diduga sebagai pengecer judi togel secara online, Jumat (24/5).
Terduga pelaku adalah BW bin Semin, warga jalan Punto Dewo Desa Beton Kecamatan Siman Ponorogo. Pelaku ditangkap saat menunggu pembeli di sebuah warung sebelah utara RSUD Dr. Harjono Ponorogo.
Baca Juga: Pengecer Judi Togel Online di Ponorogo Berhasil Diringkus Polisi
Sebelumnya, Reskrim Polsek Ponorogo mendapatkan informasi dari masyarakat ada orang yang berjualan togel online dengan menggunakan handphone. Pria itu biasa mangkal di utara RSUD Ponorogo untuk menerima tombokan togel. Unit Reskrim Polsek Ponorogo dipimpin Ipda Rosyid Effendi, S.H, bersama dua anggota bergerak melakukan penyelidikan atas laporan dari masyarakat tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan, didapati ada orang yang lagi nongkrong di depan warung kopi "Barokah" jalan Ponorogo - Pacitan di Kelurahan Paju Kecamatan Ponorogo. Orang tersebut ditengarai menunggu penombok togel melalui layanan whatsapp.
"Pelaku kami amankan dan selanjutnya kami bawa ke Mapolsek Ponorogo untuk diproses lebih lanjut," ungkap Ipda Rosyid.
Baca Juga: Satreskrim Polres Ponorogo Amankan Bandar Judi Dadu Kopyok di Sampung
Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 HP Asus warna hitam, 1 HP merk Samsung warna hitam, 1 ATM BRI Simpedes, 4 lembar slip bukti tranferan Bank Mandiri atas nama Handriano, 1 buah buku rekening BANK BRI Simpedes atas nama tersangka.
Saat ini tersangka masih dalam proses penyidikan dan atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman max 10 tahun kurungan penjara. (nov/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News