Tersangka beserta barang bukti saat diamankan di Mapolsek Sukorejo.
PONOROGO, BANGSAONLINE.com - Polisi mengamankan Sugiono Bin Senen (44) warga Dukuh Taji RT 04 RW 01 Desa Gelang Lor, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo lantaran melakukan tindakan pidana judi jenis dadu kopyok, Kamis (16/3) sekitar pukul 01.30 WIB.
Penangkapan Sugiono bermula saat petugas mendapatkan aduan dari warga sekitar bahwa sedang ada judi di gudang milik Kaseno, warga dukuh Taji desa Gelang Lor Sukorejo. Petugas kemudian melakukan penyelidikan, dan ternyata benar di tempat kejadian ada perjudian. Petugas pun langsung melakukan penggrebekan.
BACA JUGA:
- Polres Ponorogo Tegaskan Ancaman Pidana 20 Tahun bagi Penerbang Balon Udara dan Petasan
- Polisi Gagalkan Aksi Perang Sarung Sejumlah Remaja di Alun-Alun Ponorogo
- Peminta Sumbangan yang Diamankan Polres Ponorogo Ada yang Nyambi Bandar Judi Dadu
- Penemuan Mayat Perempuan Setengah Telanjang di Hutan Jati Ponorogo, Ternyata Dibunuh Suaminya
Saat itu tersangka berperan menjadi bandar judi dadu kopyok.
Kasubbag Humas Polres Ponorogo AKP sudarmanto saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Kata dia, selain mengamankan tersangka, petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa 3 buah mata dadu, 1 buah tatakan, 1 buah beberan, dan uang tunai Rp. 832.000,-.
"Atas perbuatannya, tersangka terjerat pasal 303 KUHP tentang perjudian. Dan guna pemeriksaan lebih lanjut tersangka diamankan di Polsek Sukorejo," kata Sudarmanto. (png1/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




