PONOROGO, BANGSAONLINE.com - Polisi mengamankan Sugiono Bin Senen (44) warga Dukuh Taji RT 04 RW 01 Desa Gelang Lor, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo lantaran melakukan tindakan pidana judi jenis dadu kopyok, Kamis (16/3) sekitar pukul 01.30 WIB.
Penangkapan Sugiono bermula saat petugas mendapatkan aduan dari warga sekitar bahwa sedang ada judi di gudang milik Kaseno, warga dukuh Taji desa Gelang Lor Sukorejo. Petugas kemudian melakukan penyelidikan, dan ternyata benar di tempat kejadian ada perjudian. Petugas pun langsung melakukan penggrebekan.
Baca Juga: Komplotan Pembobol Mesin ATM Lintas Provinsi Diringkus Polisi, Ngaku Belajar dari Youtube
Saat itu tersangka berperan menjadi bandar judi dadu kopyok.
Kasubbag Humas Polres Ponorogo AKP sudarmanto saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Kata dia, selain mengamankan tersangka, petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa 3 buah mata dadu, 1 buah tatakan, 1 buah beberan, dan uang tunai Rp. 832.000,-.
"Atas perbuatannya, tersangka terjerat pasal 303 KUHP tentang perjudian. Dan guna pemeriksaan lebih lanjut tersangka diamankan di Polsek Sukorejo," kata Sudarmanto. (png1/rev)
Baca Juga: Sebulan, Polres Ponorogo Berhasil Ungkap 4 Kasus Pencabulan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News