Press release curanmor di Polres Ponorogo. Foto: Detik.com
PONOROGO, BANGSAONLINE.com - Seorang pria berinisial Y atau P (42) warga Kecamatan Kauman, Ponorogo, ditangkap jajaran Polres Ponorogo setelah mencuri motor warga yang sedang menonton wayang kulit di Desa Bringin.
Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo mengatakan, tersangka ditangkap atas kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 363 KUHP.
BACA JUGA:
- Polres Ponorogo Tegaskan Ancaman Pidana 20 Tahun bagi Penerbang Balon Udara dan Petasan
- Polisi Gagalkan Aksi Perang Sarung Sejumlah Remaja di Alun-Alun Ponorogo
- Peminta Sumbangan yang Diamankan Polres Ponorogo Ada yang Nyambi Bandar Judi Dadu
- Penemuan Mayat Perempuan Setengah Telanjang di Hutan Jati Ponorogo, Ternyata Dibunuh Suaminya
Dalam aksinya, pelaku berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor milik korban bernama Jemingan, warga Kecamatan Balong.
"Tersangka Y alias P kami amankan bersama sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit sepeda motor Honda Karisma nopol AE 5653 SW, BPKB, satu kunci motor, satu unit HP, dan satu buah kunci palsu," kata AKBP Andin kepada wartawan, Selasa (29/7/2025).
Kapolres Ponorogo membeberkan, kejadian pencurian ini terjadi pada Selasa (15/7/2025) sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, korban memarkirkan motornya di pinggir jalan dekat Balai Desa Bringin, Kecamatan Kauman, untuk menonton pagelaran wayang kulit. Saat dirinya kembali, motornya sudah tidak ada di tempat.
"Modus pelaku adalah memutus kabel yang menghubungkan mesin ke kontak, kemudian menyambungkan langsung kabel starter sehingga motor bisa menyala tanpa kunci asli," jelas Kapolres.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




