Program Imunisasi Lengkap Sebagai Syarat Masuk Sekolah Diimplementasikan Tahun Ini

Program Imunisasi Lengkap Sebagai Syarat Masuk Sekolah Diimplementasikan Tahun Ini Amin Wachid, Kepala Disdik Kota Mojokerto.

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Gagasan penerapan imunisasi lengkap sebagai syarat masuk Sekolah Dasar (SD) yang disodorkan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Mojokerto tak bertepuk sebelah tangan. Dinas Pendidikan (Dispendik) setempat menyatakan kesiapannya untuk mengimplementasikan wacana tersebut dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2019 ini.

"Itu merupakan ide bagus, kita sudah membicarakannya bersama Dinkes. Mungkin bisa kalau gagasan tersebut kita implementasikan dalam PPDB tahun ini," ujar Kepala Dispendik Kota Mojokerto, Amin Wachid, Senin (27/5).

Baca Juga: 7 Sekolah di Kota Mojokerto Raih Penghargaan Adiwiyata 2024

Amin berharap dengan penerapan ide tersebut maka strata kesehatan anak Kota ini meningkat. Pasalnya, kewajiban penyertaan sertifikat imunisasi lengkap sebagai dasar masuk sekolah akan meningkatkan kedisplinan calon wali murid untuk mengimunisasi anaknya secara tepat waktu.

"Ini untuk mendisplin calon wali murid agar secara teratur mengimunisasikan anaknya sesuai target. Sehingga kesehatannya terjaga mulai dini," tambahnya.

Terhadap anak yang belum menerima imunisasi lengkap, Amin menyatakan pihaknya akan memberi kelonggaran. Dengan catatan Dinkes harus mengimunisasi anak didik baru sesuai rencana. "Dinas Kesehatan harus bisa memberikan kepastian jika ada anak yang masih belum lengkap melakukan imunisasi. Itu bisa dilakukan di sekolah maupun di rumah," pungkasnya.

Baca Juga: Pj Wali Kota Mojokerto Bangga dengan Prestasi Mochamad Yasin, Guru Terbaik II Tingkat Nasional

Dinkes tengah mengkaji penerapan aturan imunisasi lengkap bagi anak-anak di bawah usia 7 tahun. Nantinya, ketentuan ini menjadi syarat masuk SD di wilayah ini.

Penggalakan imunisasi lengkap diharapkan dapat mencegah dan melindungi anak-anak dari penyakit berbahaya dan memberi kekebalan tubuh anak, sehingga angka kesakitan dan kematian semakin menurun serta dapat mengurangi kecacatan akibat penyakit tertentu.

"Ini menjadi kajian kami, bahwa anak pada usia tujuh tahun telah menerima imunisasi lengkap. Untuk itu kami akan berbicara dengan pihak Dinas Pendidikan agar menjadikan imunisasi ini sebagai syarat mutlak masuk sekolah dasar," jabar Kepala Dinkes Kota Mojokerto, Christiana Indah Wahyu.

Baca Juga: Tingkatkan Mutu Pendidikan, Dinas Pendidikan Mojokerto Rehab Ruang Kelas SDN Jeruk Seger

Kadinkes berharap dengan dijadikannya imunisasi lengkap ini sebagai aturan masuk SD, kualitas kesehatan anak di Kota Mojokerto akan terpelihara. "Anak-anak akan sehat, dan mereka sudah tidak lagi menerima vaksinasi di sekolah kecuali yang sifatnya imunisasi lanjutan," tuturnya.

Menurut ia, imunisasi yang disyaratkan itu yakni Vaksin hepatitis B (HB) vaksin HB pertama yang diberikan dalam waktu 12 jam setelah lahir, Vaksin polio, Vaksin BCG, Vaksin DTP, Vaksin pneumokokus (PCV), Vaksin rotavirus, Vaksin influenza, Vaksin campak, Vaksin MMR/MR, dan Vaksin varisela.

"Anak-anak akan menerima imunisasi itu kala mereka masih di bawah usia tujuh tahun, dan mereka akan sehat selalu," pungkasnya.

Baca Juga: Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan, 12 Lembaga Pendidikan Mojokerto Bakal Direnovasi

Indah mengaku prihatin masih banyak anak di wilayahnya tidak mendapatkan imunisasi dasar secara lengkap. Padahal, imunisasi adalah proses untuk membuat seseorang imun atau kebal terhadap suatu penyakit. Proses ini dilakukan dengan pemberian vaksin yang merangsang sistem kekebalan tubuh agar kebal terhadap penyakit tersebut.

"Untuk itu, jika disepakati maka ini akan menjadi syarat masuk SD. Mereka akan bisa bersekolah jika telah memenuhi persyaratan imunisasi lengkap. Ini akan dibuktikan dengan persyaratan misalnya dengan catatan KMS (Kartu Menuju Sehat) dan sertifikat telah melakukan imunisasi lengkap," tandasnya. (yep/rev) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO