"Karena di situlah asal muasal persoalan bisnis token dan pulsa listrik bersistem MLM (Multi Level Marketing)," ungkapnya.
Hari pun mengaku, gugatan itu seharusnya dilakukan bersama-sama antara penggugat dan kliennya ditujukan kepada PT MGI. Sebab, lanjut dia, kliennya juga menjadi korban dari bisnis yang berdiri 2016 hingga bangkrut pada April 2017 lalu.
"Klien kami juga jadi korban sebesar Rp 5,2 miliar, termasuk pihak penggugat juga. Saya kira lainnya yang menjadi korban masih banyak. Makanya mari sama-sama menggugat ke PT MGI," jelasnya.
Meski begitu, selama ini kliennya memang mengajak kepada konsumen untuk bergabung dalam bisnis tersebut, namun uang hasil bisnis itu sudah disetorkan kepada PT MGI. "Jadi tidak bisa kalau semua kerugian dibebankan kepada klien saya. Uangnya itu juga sudah disetorkan semua," jelasnya.










