SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Tim gabungan dari Polda Jatim dan Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) melakukan penggerebekan sebuah gudang penyimpanan baby lobster di kawasan Jalan KH. Ma'sum Ahmad, Desa Randegan RT 04 RW 01, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, Jum'at (31/5/2019).
Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Frans Barung Mangera mengatakan, petugas berhasil mengamankan sebanyak kurang lebih 37.558 ekor baby lobster dalam penggerebekan tersebut. "Ada puluhan ribu baby lobster yang kami amankan. Ada baby lobster jenis mutiara dan jenis pasir," kata Barung, Jum'at (31/5).
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
Dari penggerebekan ini, polisi juga berhasil mengamankan tujuh tersangka. Yakni, HB (32) asal Jakarta, TS (28) warga Subang, ART (20) warga Ciputat, DAL (24) warga Tasikmalaya, WP (24) warga Subang, MAA (29) warga Lubuk Lingau, dan ES (30) warga Subang. "Tersangkanya ada 7 orang," terangnya.
Barung menjelaskan, penggerebekan gudang penyimpanan (transit) baby lobster ke luar negeri ini didahului informasi dari masyarakat. Dari informasi itulah, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap kasus tersebut.
"Sebenarnya sudah lama kami pantau pergerakannya," katanya.
Baca Juga: Sidoarjo Marak Curanmor! Maling Gasak Nmax Keluaran Baru Milik Pengunjung Tomoro Coffee Sidokare
Lebih lanjut, Barung mengatakan puluhan ribu Baby Lobster tersebut diperoleh dari beberapa pengepul yang ada di Nusa Tenggara Barat, Jawa Timur, dan Jawa Barat. Rencananya, baby lobster itu bakal diselundupkan ke beberapa negara seperti Vietnam, Thailand, dan Singapore. "Di tempat ini hanya sebagai transit saja sebelum dilempar ke luar negeri," terangnya.
Sementara itu, Kepala BKIPM I Surabaya Muhlin mengatakan bahwa larangan penangkapan dan atau pengeluaran kepiting, lobster, dan rajungan sudah tertera pada peraturan menteri KKP No. 56 Tahun 2016 larangan. Diketahui jika dihitung, puluhan ribu lobster itu bernilai sekitar Rp 5,4 miliar.
"Yang boleh ditangkap lobster yang tidak bertelur dan bobot di atas 200 gram. Kalau ini tadi kan jelas masih berukuran nol sekian gram, berarti tidak boleh. Kemudian memang dilarang menangkap untuk dibudidaya," pungkas Muhlin. (cat/rev)
Baca Juga: Kepergok Pemilik saat Beraksi, Maling Motor di Anggaswangi Sidoarjo Ditangkap Warga, 1 Orang DPO
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News