Korupsi Dana Hibah, Mantan Ketua PSSI Kota Pasuruan Ditangkap Polda Jatim

Korupsi Dana Hibah, Mantan Ketua PSSI Kota Pasuruan Ditangkap Polda Jatim Subdit III Tipikor Direktorat Kriminal Khusus Polda Jatim menjelakan kerugian yang ditimbulkan dari korupsi dana hibah. foto: ANATASIA/ BANGSAONLINE

"Berdasarkan hasil penyidikan yang diperkuat dengan Laporan Hasil Pemeriksaan atau Audit yang telah dilakukan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Jatim, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar tiga miliar delapan ratus delapan puluh tiga juta empat ratus delapan puluh ribu empat ratus sembilan rupiah," ujar dia.

Untuk kerugian di tahun 2015 ini akan berkembang lagi karena saat ini masih berproses di Subdit Tipikor. Data yang ditemukan ada Rp 15 miliar.

Polda Jatim sudah memeriksa 82 saksi terkait masalah tersebut beserta barang buktinya dan pihaknya akan mengembanhka lagi.

"Dari 82 saksi terdiri dari Dispora, PSSI, KONI, Bank Jatim dan sebagainya. Barang bukti ada dokumen, laptop, dan ada pendistribusian dana hibah ini ditemukan tidak kesesuaian dengan anggaran sebenarnya," ujar dia.

"Banyak dokumen yang kami sita, kami akan kembangkan lagi," tambah Arman.

Tersangka melanggar UU 31 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan UU No .20 tahun 2001. Pasal 2 ayat 1 dan atau ayat 3 dengan ancaman hukuman seumur hidup, paling singkat 4 tahun. Denda minimal 50 juta rupiah hingga 1 miliar rupiah. (ana/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Akhirnya, Putra Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati Serahkan Diri ke Polda Jatim':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO