JEMBER, BANGSAONLINE.com – Ratusan warga Desa Suco, Kecamatan Mumbulsari, Kabupaten Jember, Sabtu siang (20/7/2019), menggeruduk kantor desa setempat. Mereka menuntut dilaksanakannya pemilihan kades yang adil dan bersih.
Hal itu disampaikan, pasalnya ratusan warga itu mengetahui ada bakal calon kades yang mendaftar, statusnya masih menjabat sebagai kepala desa tetangga. Selain itu, pencalonannya juga diduga belum mendapat izin dari Bupati Jember.
Baca Juga: Hadir di Kampanye Akbar, Irwan Setiawan Ajak Menangkan Khofifah-Emil
Dengan membawa spanduk dan poster berukuran besar, mereka konvoi sepeda motor. Aksi ratusan warga disambut langsung jajaran Muspika Kecamatan Mumbulsari, dan juga panitia pilkades di desa setempat. Setelah satu per satu perwakilan warga menyampaikan orasinya, dilanjutkan dengan diskusi antara 4 perwakilan warga, dengan muspika, dan juga panitia pilkades di desa tersebut.
“Aksi kami ini sebagai bentuk kepedulian bagi desa kami. Khususnya dalam menyambut pilkades 2019 mendatang,” kata Korlap aksi Babun saat dikonfirmasi wartawan.
Baca Juga: Seribu Massa SSC di Jember Nyatakan Dukung Khofifah-Emil
Ia menjelaskan, adanya aksi menggeruduk kantor desa dan menyampaikan aspirasi tersebut, karena pihaknya mengetahui ada calon kades yang mendaftar, statusnya masih belum jelas. Bahkan surat pengunduran dirinya sebagai kades di desa lain itu, tidak ada.
“Kami menuntut panitia (pilkades), dan juga tim verifikasi calon kades untuk bekerja dan berbuat seadil-adilnya,” imbuh dia.
Diketahui Babun, untuk calon pilkades yang mendaftar dan bukan berasal dari desanya, ada dua orang. Hal itu tidak masalah asal memenuhi syarat yang ditentukan. Dia berjanji akan mengawal verifikasi administrasi karena akan berlangsung prosesnya hingga 25 Juli mendatang.
Baca Juga: DPPTK Ngawi Boyong Perwakilan Pekerja Perusahaan Rokok untuk Ikuti Bimtek di Jember
Ketua Panitia Pilkades 2019 Desa Suco Ahmad Mahorrosi menyampaikan, terkait tuntutan yang disampaikan ratusan warga tersebut, pihaknya menegaskan tetap sesuai dengan ketentuan dan tatib yang ada.
“Jadi sudah kami sampaikan dari mediasi tadi, untuk tetap berlanjut sesuai ketetapan dan aturan yang ada. Bahwa untuk proses yang ada, kita tetap terbuka dan transparan,” kata dia.
Dia memastikan, panitia tetap tidak ada intimidasi dari pihak manapun, dan tetap dalam posisi netral. “Jadi tetap sesuai dengan kondisi yang ada, dan jalur aturan yang kita buat. Muspika juga siap mengawal dan menggaris bawahi, akan mengawal setiap proses dan aturan sesuai dengan ketentuan yang ada,” ungkapnya.
Baca Juga: 5 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Jember
Terkait dugaan adanya calon kades yang statusnya masih menjadi kepala desa di tempat lain, dan belum mendapat izin dari Bupati Jember terkait pencalonan yang akan dilakukannya. Dijelaskan, jika calon (kades) itu dari luar, dan masih aktif sebagai kades di tempat lain dimintai melampirkan surat izin dan juga fotokopi dari bupati. Tidak bisa hanya (melampirkan surat) pengunduran diri.
“Saat ini proses itu sedang dilakukan oleh calon kades yang dimaksud, dan panitia sesuai aturan memberikan batas waktu sampai tanggal 25 (Juli) besok pukul 15.00 WIB, untuk melakukan perbaikan (juga melengkapi data yang ada), sesuai batas waktu yang sudah ditentukan,” imbuhnya. (jbr1/yud/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News