NGAWI, BANGSAONLINE.com - KPU mengeluarkan SK penetapan calon terpilih para anggota dewan. Hal tersebut berlaku di seluruh Indonesia. Demikian pula untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ngawi.
Pada Senin (22/7), KPU Ngawi melakukan rapat pleno terbuka penetapan calon terpilih anggota DPRD Ngawi. Sebanyak 45 calon terpilih dari 6 Dapil telah ditetapkan. Acara yang digelar di sebuah rumah makan di dalam Kota Ngawi tersebut dihadiri oleh 16 partai politik (parpol) yang ada di Kabupaten Ngawi.
Baca Juga: Hampir Seluruh Logistik Kebutuhan Pilkada Serentak Tiba di Gudang KPU Ngawi
Dari komisioner KPU Ngawi mengakui bahwa keterlambatan penetapan calon terpilih anggota DPRD Ngawi disebabkan adanya proses gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Padahal dari KPU Ngawi sendiri tidak ada masalah dalam pelaksanaan pemilihan dan berlangsung lancar.
"Pada hari ini KPU Ngawi baru dapat melaksanakan penetapan pada calon terpilih disebabkan kita harus menunggu SK dari KPU," jelas Komisioner Divisi Teknis Aman Ridho Hidayat saat ditemui BANGSAONLINE.com.
Selanjutnya ke-45 calon anggota DPRD terpilih siap menunggu pelantikan. Dengan demikian, tahapan pelaksanaan Pemilu 2019 untuk KPU Ngawi telah berakhir. (nal)
Baca Juga: Jelang Pilkada, Polres Ngawi Perketat Keamanan Gudang KPU
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News