JEMBER, BANGSAONLINE.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan dari PPP Jember dan Partai Demokrat Jember. Hal itu terkait dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu Legislatif (Pileg) pada 17 April 2019 kemarin. Namun untuk gugatan dari Partai Perindo, diketahui masih dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Terkait PHPU tersebut, untuk PPP yakni mengenai perselisihan Pileg DPR RI, kemudian untuk Partai Demokrat dan Perindo, yakni perselisihan Pileg DPRD Kabupaten.
Baca Juga: Punya Akses ke Pusat, Demokrat Optimis Gus Fawait Bisa Majukan Jember
Hal itu disampaikan Komisioner KPU Divisi Partisipasi Masyarakat (Parmas) Andi Wasis, saat ditemui sejumlah wartawan di kantor KPU Jember, Rabu (24/7/2019). Menurut Andi, untuk materi yang dibahas dalam PHPU tersebut, adalah mendengarkan dari keterangan saksi, baik pemohon, termohon, maupun dari pihak terkait.
“Dari pemohon diwakili saksi dari tingkat kecamatan, dari Partai Perindo, kemudian pihak termohon, dari rekan-rekan PPK Sumbersari (Dapil 3), Yaitu Mbak Yuli Winiari dari Divisi Hukum, dan Mbak Amelia, Divisi Teknis,” kata Andi kepada sejumlah media.
Terkait penolakan tersebut, kata Andi, pihaknya tidak menyampaikan secara terbuka. Namun dirinya menjelaskan, hal itu menjadi wewenang dari MK untuk menyampaikan secara lebih jelas.
Baca Juga: Begini Respons KPU Jember soal Sirekap
“Tetapi biasanya, lanjut ataupun tidak, itu tergantung dari alat bukti yang disertakan. Mungkin (dalam bukti tersebut) lokusnya tidak jelas, mungkin seperti itu. Tetapi itu, keputusan dari MK,” ungkapnya.
Selanjutnya untuk sidang dengan agenda pembuktian atas gugatan Partai Perindo sendiri, lanjut Andi, hal itu nantinya akan ditentukan oleh MK. “Biasanya itu, diberitahu ke KPU. Tetapi MK itu biasanya bisa membikin aturannya sendiri,” katanya.
“Jadi semisal besok, keputusan, kemudian tanggal sekian keputusan sela. Kalau MK menghendaki ya bisa langsung keputusan akhir,” sambungnya.
Baca Juga: Ini Penyebab Ketua Demokrat Jember Didesak Mundur
Namun Andi berharap, segera ada keputusan akhir. “Karena untuk (penyampaian keterangan) saksi kan sudah selesai prosesnya. Jadi ini nanti keputusan sela. Kalaupun MK menggunakan itu. Tetapi kita berharap langsung putusan akhir, agar kita bisa langsung agendakan pleno penetapan caleg terpilih,” katanya.
Jika tidak, lanjutnya, maka Kabupaten Jember tidak bisa pleno menetapkan caleg terpilih. “Karena adanya perselisihan (PHPU) itu,” pungkasnya. (jbr1/yud/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News