SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kabar gembira bagi anak-anak putus sekolah di Kota Surabaya. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Pendidikan (Dispendik) memberikan fasilitas bagi anak putus sekolah berupa program Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Negeri 1 Surabaya.
Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya, Ikhsan menjelaskan, program SKB ini diciptakan sebagai bentuk perhatian Pemkot Surabaya kepada warga yang sudah tidak bersekolah di tingkat SMA sederajat. Di samping itu, program ini juga untuk membekali mereka dengan keterampilan vokasional dan uji kompetensi.
Baca Juga: One Voice SMPN 1 Surabaya Raih Juara Dua Kategori Bergengsi di SWCF 2024
“Ini solusi bagi anak-anak yang tidak dapat melanjutkan sekolahnya, misalkan yang putus di SMA kelas 1, atau SMP kelas 3 terakhir dan tidak dapat melanjutkan jenjang pendidikan berikutnya,” kata Ikhsan saat jumpa pers di Kantor Bagian Humas, Jumat (27/07/2019).
Ikhsan menjelaskan, ada beberapa vokasi yang sudah disiapkan untuk calon siswa sesuai dengan minatnya. Di antaranya, tata boga, otomotif, barista, fashion, komputer, dan seni musik.
“Dari situ mereka akan belajar sesuai dengan keterampilan. Kami juga sudah siapkan pendidik atau mentor sesuai ahlinya masing-masing, jadi saat lulus nanti peserta sudah terampil,” ujarnya.
Baca Juga: SWCF 2024 Jadi Ajang Kenalkan Seni dan Budaya Surabaya ke Kancah Internasional
Menurutnya, SKB yang berlokasi di SMP Negeri 60 di Jalan Kalilom Lor Indah 248, Tanah Kali Kedinding, Kec.Kenjeran, Surabaya itu sudah disiapkan sebanyak lima kelas khusus. Proses belajar praktek dan teori akan seimbang. Pada hari Senin hingga Rabu, peserta akan belajar teori atau mata pelajaran. “Berikutnya, Kamis-Sabtu khusus praktek. Kami juga sudah siapkan kurikulum khusus,” katanya.
Pendaftaran SKB ini sudah dibuka sejak 8 Juli 2019 lalu, peserta dapat melakukan pendaftaran melalui website PPDB SKB dengan alamat http//:skbdisepndik.surabaya.go.id. Ada beberapa kriteria peseta didik yang wajib diketahui sebelum mendaftar SKB.
Pertama, peserta asal Kota Surabaya yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK). Kedua, peserta telah lulus SMP sederajat atau paket B dan memiliki ijazah serta SKHUN. Ketiga, bagi mereka yang sudah pernah bersekolah di SMA, peserta wajib menyertakan raport dan dalam kondisi rentan atau putus sekolah. Dan syarat terakhir adalah usia minimal 16 hingga 21 tahun.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Raih UHC Award 2024, Anggarkan Rp500 Miliar per Tahun untuk Warga Berobat Gratis
“Diutamakan anak putus sekolah dari keluarga tidak mampu dengan menyertakan SKTM dan berkomitmen mengikuti kegiatan pembelajaran baik akademik maupun kegiatan pelatihan vokasional,” terangnya.
Ia berharap melalui program SKB ini, anak-anak dapat mendaftar dan melanjutkan sekolah ke jenjang yang lebih tinggi. Hal ini sebagai komitmen pemkot dalam upaya memfasilitasi anak putus sekolah di Surabaya. “Ketika sudah lulus nanti, mereka bisa juga melanjutkan ke perguruan tinggi, atau langsung bekerja,” pungkasnya.
SKB ialah sekolah non formal setara dengan SMA/SMK/ Ma. Bedanya, mereka yang tergabung juga mendapat fasilitas memilih vokasi yang paling diminati. Sehingga output peserta akan memperoleh Ijazah Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan Paket C dan Sertifikat Pelatihan Uji kompetensi dari Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) Kemendikbud.
Baca Juga: Anak Anggota DPRD Surabaya Jadi Korban Jambret di Galaxy Mall
Terdapat 15 poin terkait dasar hukum pendirian SKB ini, beberapa diantaranya ialah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Perda Nomor 16 Tahun 2012 tentang Penyelenggara Pendidikan.
Perwali Nomor 47 tahun 2014 tentang penyelenggaraan pendidikan dan pengelolaan pendidikan di Kota Surabaya, dan Perwali Nomor 49 tahun 2017 tentang Pembentukan dan Sususan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan Non Formal SKB pada Dispendik. (ian/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News