SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Paguyuban Becak Motor (Bentor) Jawa Timur menginginkan Pemerintah Provinsi hadir dan mengakui eksistensi dari Bentor di Jawa Timur. Penyampaian aspirasi itu dilakukan dengan mendatangi kantor Gubernur Jawa Timur di Jl. Pahlawan No. 110, Surabaya.
Sayangnya Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa sedang ada kegiatan di Gedung Negara Grahadi. Sehingga para perwakilan pengemudi Bentor diterima oleh perwakilan dari Dishub Jatim.
Baca Juga: Tinjau Posko OMC, Pj Gubernur Adhy: Upaya Kurangi Dampak Cuaca Ekstrem di Daerah Rawan Banjir
"Kita ingin supaya pemerintah provinsi itu hadir ketika ada persoalan antara Bentor dengan pihak kepolisian atau dengan satpol PP," ucap Muhammad Sholeh, pengacara yang mendampingi para sopir Bentor saat demonstrasi di Kantor Gubernur Jawa Timur, Jalan Pahlawan, Surabaya, Jumat (2/8).
Hal tersebut diungkapkan Sholeh karena selama ini ada 150 Bentor yang ditahan oleh aparat saat penertiban.
"Ketika negara itu belum bisa membuka lapangan pekerjaan, terus masyarakat itu mempunyai inovasi untuk membuat bentor, mestinya pemerintah itu harus berterima kasih bukan malah merampasnya," ucapnya.
Baca Juga: Lagi, Jatim Dapat Penghargaan, Raih Predikat Sangat Baik Implementasi Sistem Merit Manajemen ASN
Sholeh melanjutkan, para Sopir Bentor tidak mengetahui jika Bentor tidak mempunyai naungan hukum yang jelas. "Memang secara Undang-Undang tidak boleh, tapi masyarakat tidak memahami itu, tahunya cari makan saja," ucapnya.
Sholeh yang juga pernah menjadi pengacara para sopir taksi online pun membandingkan dengan taksi online dan ojek online yang tidak mempunyai peraturan. "Itu juga tidak pernah ada peraturannya, toh juga tidak pernah ditangkapi oleh pihak kepolisian," ucap Sholeh.
Menurut Sholeh, hal tersebut adalah suatu bentuk diskriminasi antar angkutan umum. Ia lalu membandingkan dengan Pemprov Gorontalo yang sudah memiliki Perda mengenai bentor sejak tahun 2006.
Baca Juga: Luncurkan Puspaga Setara di Peringatan Hari Ibu, Pj Gubernur Jatim : Wujudkan Kesetaraan Gender
"Lucu jika pemerintah Provinsi terbesar kedua di Indonesia ini kalah kepeduliannya dengan pemerintah Gorontalo. Di Medan itu juga dilegalkan. Saya harap bentar ini mendapatkan perlindungan hukum dari pemerintah apakah itu pemerintah provinsi ataupun pemerintah kota Surabaya," lanjutnya.
Sholeh berharap Pemprov Jatim segera menginisiasi Perda mengenai Bentor, sehingga para sopir bentor di beberapa tempat di Jawa Timur tidak akan was-was lagi saat beroperasi.
Sementara itu Kasi Teknik Kendaraan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, Agus Setiyono mengatakan pihaknya tidak bisa memberikan keputusan saat diskusi berlangsung, karena bukan wewenangnya. "Aspirasinya ditampung dan akan kita sampaikan ke pimpinan," ucap Agus.
Baca Juga: Pemprov Jatim Borong 4 Penghargaan di APBD Award 2024
Dalam pertemuan tersebut, Agus hanya menjelaskan bahwa sampai saat ini Bentor belum diatur dalam UU no 22 tahun 2009 tentang LLAJ.
Selain itu ia juga menjelaskan di daerah lain seperti di Gorontalo, Bentor sudah diatur di dalam Perda karena spesifikasinya berbeda dengan Bentor yang ada di Jatim termasuk keselamatan penumpang yang lebih terjamin. (mdr/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News