SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perdagangan (Disdag) melarang warganya memakai pakaian impor bekas. Hal ini dilakukan karena baju bekas tersebut berpotensi mengancam kesehatan manusia.
Kepala Disdag Kota Surabaya Wiwik Widayanti menjelaskan, Selain berpotensi membahayakan bagi kesehatan manusia, langkah ini dilakukan untuk melindungi kepentingan konsumen. Pihaknya telah menggandeng jajaran terkait untuk melakukan pengawasan penerapan Permendag no 51 tentang larangan impor pakaian bekas.
Baca Juga: Peserta JKN di Ngasem Kediri Tunjukkan Kiat Sehat dengan Olahraga
“Kita bekerja sama dengan Kepolisian, Yayasan Perlindungan Konsumen dan Bea Cukai untuk mengoptimalkan upaya-upaya dalam Permendag No 51 tahun 2015 tersebut,” kata Wiwik saat jumpa pers di Kantor Bagian Humas Pemkot Surabaya, Jum’at (30/08/2019).
Upaya-upaya yang dilakukan selain melakukan sosialisasi kepada para pedagang pakaian bekas, pihaknya juga akan melakukan pegawasan dan memberikan langkah tegas jika para pedagang pakaian impor bekas itu terbukti melanggar undang-undang.
Menurutnya, impor pakaian bekas itu berpotensi merugikan pendapatan negara. Di samping adanya impor pakaian bekas ini juga berdampak pada perkembangan industri garmen di Indonesia.
Baca Juga: One Voice SMPN 1 Surabaya Raih Juara Dua Kategori Bergengsi di SWCF 2024
Maka dari itu, pihaknya memastikan akan terus melakukan pengawasan terhadap para pedagang pakaian bekas ini. “Karena itu, kami akan terus mengoptimalkan upaya pengawasan terhadap pelaksanaan Permendag Nomor 51 tahun 2015 ini,” ujarnya.
Kepala Unit Pelayanan Teknik (UPT) Perlindungan Konsumen, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Timur, Eka Setya Budi mengungkapkan, sebelumnya uji lab pakaian bekas impor pernah dilakukan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag). Tahun 2014 uji lab dilakukan pada 23 kontainer dan 2015 73 kontainer.
“Hasil dari uji lab pakaian impor bekas yang dilakukan Kemendag, memang ditemukan banyak kuman. Ada beberapa bakteri dan kuman yang bisa menyebabkan penyakit,” kata Eka.
Baca Juga: SWCF 2024 Jadi Ajang Kenalkan Seni dan Budaya Surabaya ke Kancah Internasional
Kasubnit Pidana Ekonomi, Satreskrim Polrestabes Surabaya, Ipda M Shokib menegaskan, bahwa pihak kepolisian telah siap bekerjasama secara penuh dalam melakukan tindakan terhadap para pedagang pakaian bekas impor yang terbukti melanggar undang-undang.
“Kami berkomitmen melakukan pengawasan dan penindakan di Surabaya ini yang dikenal sudah sangat masif perdagangan pakaian impor bekas,” kata Ipda Shokib.
Ia menjelaskan, terdapat dua UU yang mengatur larangan perdagangan pakaian bekas impor tersebut. Pertama pada UU No 7 tahun 2014. Pada Pasal 111 menyebutkan adanya sanksi pidana paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar bagi setiap importir yang mengimpor barang dalam keadaan tidak baru.
Baca Juga: Terbantu Kacamata Gratis, Didik Warga Kota Kediri Puas dengan Layanan JKN
"Kedua, terdapat pada UU Nomor 8 Tahun 1999, Tentang Perlindungan Kosumen. Pada Pasal 8 ayat 1A berbunyi, pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya. (ian/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News