Menurutnya, impor pakaian bekas itu berpotensi merugikan pendapatan negara. Di samping adanya impor pakaian bekas ini juga berdampak pada perkembangan industri garmen di Indonesia.
Maka dari itu, pihaknya memastikan akan terus melakukan pengawasan terhadap para pedagang pakaian bekas ini. “Karena itu, kami akan terus mengoptimalkan upaya pengawasan terhadap pelaksanaan Permendag Nomor 51 tahun 2015 ini,” ujarnya.
Kepala Unit Pelayanan Teknik (UPT) Perlindungan Konsumen, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Timur, Eka Setya Budi mengungkapkan, sebelumnya uji lab pakaian bekas impor pernah dilakukan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag). Tahun 2014 uji lab dilakukan pada 23 kontainer dan 2015 73 kontainer.
“Hasil dari uji lab pakaian impor bekas yang dilakukan Kemendag, memang ditemukan banyak kuman. Ada beberapa bakteri dan kuman yang bisa menyebabkan penyakit,” kata Eka.










