Pemkot Surabaya Tambah Gedung Parkir dan Lapangan Olahraga Pakai Tanah Aset

Kemudian di Jalan Pucang Anom Timur No. 32 Surabaya, dengan luas 1.206 meter persegi dan di Jalan Gubeng Kertajaya IV B No. 34, saat ini digunakan Perguruan Ilmu Sejati. Sedangkan di Jalan Kupang Segunting III / 12 C Surabaya, dengan luas 470 meter persegi, saat ini digunakan Yayasan Praja Mukti.

Karena lokasi-lokasi ini dinilai strategis, lanjut Yayuk, maka Pemkot Surabaya bakal memanfaatkan lahan aset itu untuk kepentingan kebutuhan publik. Apalagi, saat ini izin pemakaian tanah di lokasi tersebut sudah berakhir.

“Sesuai dengan persyaratan pada saat pengajuan izin pemakaian tanah, bahwa apabila Pemkot Surabaya membutuhkan lokasi itu untuk kebutuhan pemkot, maka mereka harus menyerahkan tanah aset itu, dan konsekuensinya pemkot akan memberikan ganti rugi bangunannya,” lanjutnya.

Menurutnya, dua lahan aset yang digunakan Yayasan Pendidikan Udatin, salah satunya masih bisa mereka gunakan. Sementara lahan satunya, akan digunakan pemkot untuk kebutuhan fasilitas gedung parkir.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini:Pemkot Surabaya Tambah Gedung Parkir dan Lapangan Olahraga Pakai Tanah Aset - Halaman 2