Kejari Tuban Rebus Puluhan Gram Sabu dan Bakar Ribuan Pil Koplo serta Obat-obatan Ilegal

Kejari Tuban Rebus Puluhan Gram Sabu dan Bakar Ribuan Pil Koplo serta Obat-obatan Ilegal Petugas Kejari bersama Polres, Pengadilan Negeri (PN), Dinas Kesehatan, dan BNNK Tuban saat membakar barang bukti sabu-sabu dan obat-obatan ilegal.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban bersama Polres, Pengadilan Negeri (PN), Dinas Kesehatan, dan BNNK Tuban memusnahkan ribuan barang sitaan dari tindak kejahatan di halaman kantor Kejari setempat, Senin (7/10).

Barang bukti hasil kejahatan itu meliputi ribuan pil koplo dan puluhan gram sabu-sabu yang dimusnahkan dengan cara digodok atau dimasukkan ke dalam air mendidih. Kemudian barang bukti lainnya sebanyak 4 kardus berisi ratusan obat ilegal dan kadaluarsa berbagai merk dihanguskan dengan cara dibakar.

Baca Juga: Masyarakat Keluhkan Tingginya Denda Tilang yang Dijatuhkan PN Tuban, Tertinggi Rp750 ribu

Selanjutnya, belasan perangkat produksi miras dihancurkan dengan cara dipotong dan digilas menggunakan alat penghancur. Sementara ratusan liter arak siap edar digilas dengan mesin penggiling.

Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Kejari Tuban Hendra menjelaskan, ribuan barang sitaan yang dimusnahkan berasal dari 140 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Rinciannya, 53 kasus narkotika dan 87 perkara pidana umum. Seperti penganiayaan, pencurian, perjudian, dan kasus tindak pidana umum lainnya.

Baca Juga: Terdakwa Kasus Penyelundupan Pupuk Subsidi dari Sampang ke Tuban Jalani Sidang Kedua

"Ribuan pil koplo jenis narkotika kita musnahkan dengan cara direbus, sedangkan berbagai jenis senjata tajam, sebagian BB lainnya dibakar dan alat produksi miras kita hancurkan dengan dipotong," ujar Hendra usai kegiatan pemusnahan.

Sementara itu, Kajari Tuban Mustofa mengatakan, pemusnahan barang bukti berbagai kasus narkotika dan tindak pidana umum itu berdasarkan putusan PN Tuban. Barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan selama periode Oktober 2018 hingga Agustus 2019.

"Seluruh barang bukti yang dimusnahkan ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan PN Tuban. Sebagian BB lainnya sudah dimusnahkan di Polres dan di Polda," pungkasnya.

Baca Juga: Lewat Restorative Justice, Kejari Tuban Selesaikan Kasus Penganiayaan

Adapun ribuan barang bukti yang dimusnahkan yakni, 2.012 butir pil karnopen, 7.172 butir pil double L, 63,379 gram sabu-sabu, 3,6 gram ganja kering, 488 botol berisi 732 liter arak, 19 buah panci besar, 35 buah gendung, dan 4 kardus berisi ratusan obat ilegal dan kadaluarsa berbagai merk, serta puluhan barang bukti lainnya. (gun/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO