GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kerja keras Satnarkoba Polres Gresik dalam memberantas peredaran narkoba banyak membuahkan hasil. Polres berhasil mengungkap 10 kasus penyalahgunaan narkoba dan mengamankan 20 tersangka.
Dari 20 tersangka, 5 sebagai pengedar narkoba, 13 pengguna sabu-sabu, dan 2 pelaku kedapatan membawa pil dobel L.
Baca Juga: Mobil Boks Adu Banteng dengan 5 Motor di Morowudi Gresik, 2 Orang Tewas
Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo menyatakan, ungkap kasus narkoba yang dilakukan merupakan hasil operasi sejak sebulan terakhir. Menurut dia, para tersangka penyalahgunaan narkoba itu dari berbagai latarbelakang pekerjaan, mulai dari pekerja pabrik, penjaga kafe, kuli bangunan, hingga penyanyi kafe.
"Usia mereka di atas 18 tahun semua. Semua kami ungkap dalam sebulan terakhir," ujarnya saat mengekspos para tersangka di Mapolres Gresik, Jumat (11/10).
Dari ungkap kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti 7,3 gram sabu-sabu dan 38 pil dobel L.
Baca Juga: Polres Gresik Tindak Puluhan Truk Besar Langgar Aturan saat Operasi Zebra Semeru 2024
Akibat perbuatannya, para pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu itu dikenakan Pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2019. "Tersangka dikenakan pidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun," katanya.
Sementara untuk pelaku yang kedapatan membawa pil dobel L, dikenakan Pasal 196 atau 197 nomor 36 tahun 2019 tentang kesehatan. "Ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun," pungkas kapolres. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News