Barung menjelaskan bahwa kasus ini bermula sejak 2016 lalu, di mana ada beberapa lagu koleksi rumah karaoke Rasa Sayang yang royaltinya tidak dibayarkan kepada LMKN melalui Koordinator Pelaksana Penarikan, Penghimpunan, dan Pendistribusian Royalti (KP3R).
"Hingga LMKN pun melayangkan somasi kepada pihak ‘Rasa Sayang’ sebanyak dua kali. pada tanggal 9 Oktober 2018, kasus pelanggaran hak cipta ini dilaporkan ke Polda Jatim," jelasnya.
Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Yusep Gunawan menuturkan, royalti lagu yang dipakai Rasa Sayang, semestinya dibayar kepada LMKN. Hal ini sesuai dalam Undang-Undang nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta. Di mana dalam Undang-Undang itu juga diamanatkan kepada LMKN untuk menarik dan mendistribusikan royalti hak cipta dan hak terkait di Indonesia.
“Pengelola rumah karaoke ini tidak melaksanakan kewajibannya kepada pihak-pihak yang berhak atas royalti,” tuturnya.










