Namun, putusan hakim jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Sidoarjo yang pada sidang sebelumnya meminta majelis menghukum terdakwa selama 6 bulan penjara.
Majelis mempertimbangkan bahwa putusan yang dijatuhkan itu sesuai dengan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Untuk yang memberatkan, perbuatan terdakwa dilakukan dengan emosi yang mengakibatkan anak menjadi korban.
Padahal, terdakwa seharusnya bisa menyelesaikan dengan cara baik melalui keluarga maupun ke wali murid di sekolahnya. Sementara yang meringankan terdakwa berterus terang, mengaku salah dan berjanji tidak mengulangi.
"Terdakwa juga sebagai tulang punggung karena anaknya masih kecil dan adanya perdamaian dalam sidang antara terdakwa dengan ibu korban," jelas majelis hakim.










